Serang-kemajuanrakyat.id -DPRD Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Perubahan Peraturan DPRD tentang Kode Etik menjadi peraturan yang sah. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang, Hj. Fatmawati, mengatakan proses pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut telah rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) sebelum akhirnya mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan pembahasan telah selesai. Hari ini kedua rancangan aturan tersebut resmi ditetapkan,” ujar Fatmawati kepada wartawan.
Menurutnya, Peraturan DPRD tentang Kode Etik memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota dewan. Aturan tersebut juga menjadi landasan bagi Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku anggota DPRD.
Ia berharap keberadaan aturan baru tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan serta memperkuat tata tertib di lingkungan DPRD Kabupaten Serang.
“Semoga aturan ini membawa manfaat bagi lembaga DPRD. Dengan adanya kode etik yang lebih kuat, mekanisme pengawasan melalui Badan Kehormatan dapat berjalan lebih efektif sehingga tercipta kedisiplinan dan ketertiban dalam menjalankan tugas-tugas dewan,” katanya.
Sementara itu, terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fatmawati menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, perubahan yang dilakukan bukan untuk menaikkan besaran pajak maupun retribusi daerah, melainkan menyesuaikan substansi perda agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Pada prinsipnya tidak ada kenaikan tarif pajak ataupun retribusi. Yang dilakukan adalah penyesuaian terhadap ketentuan dari pemerintah pusat sehingga perda yang ada selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tungkasnya.
“Dengan disahkannya kedua regulasi, DPRD Kabupaten Serang dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, baik dalam aspek pengawasan internal lembaga legislatif maupun pengelolaan pendapatan daerah yang lebih tertib dan sesuai ketentuan hukum,”tuturnya.
( Yuyi Rohmatunisa)














Komentar