oleh

Anggaran Publikasi Di Humas Setda Kabupaten Bekasi Diduga Dipotong 10 % Diluar Pajak

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Anggaran Biaya Publikasi yang terdapat di Humas Setda Kabupaten Bekasi diduga dipotong 10% diluar pajak. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kalangan wartawan yang meliput sehari-hari dilingkungan  pemerintah Kabupaten Bekasi. Banyak wartawan mempertanyakan ini kepada Humas Setda Kabupaten Bekasi namun tidak ada jawaban yang pasti untuk apa peruntukannya.

Anggaran publikasi untuk membiayai langganan koran, iklan dan advertorial ini pembagiannya pun tidak merata. Bahkan informasi yang didapat anggaran iklan dan advertorial hanya orang-orang tertentu yang kebagian itupun dapat dihitung dengan jari.

Padahal banyak media yang meliput sehari-hari dilingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi namun mereka tidak kebagian dari anggaran yang sudah dibuat itu. Kalaupun ada yang dapat iklan dari humas, mereka sudah dipastikan akan dipotong pajak, habis itu akan dipotong lagi 10% diluar pajak.

Misalnya Koran A, atau Media Online B dapat iklan senilai  Rp. 1 juta, maka akan dipotong Ppn 11% , dipotong lagi 10% maka sekitar 21 % pemotongannya. Berarti dari nilai 1 juta kalau dipotong 21 % hanya menerima 790.000 atau digenapilah Rp. 800,000. Ada sekitar Rp. 200.000 yang sudah dipotong.

Itu baru dari hitungan 1 media yang dapat iklan, kalau ada 100 media yang dapat berarti ada sekitar 20 juta per satu momen iklan. Kalau ada sebulan 5 momen iklan sudah berapa yang mereka raup keuntungan pribadi. Padahal menurut aturan anggaran yang sudah ditetapkan maka bayar pajak itu sudah diglobalkan dari jumlah anggaran.

Hal inilah yang menjadi perhatian LSM. DPN KAMPAK RI melalui Sekjennya Indra Pardede kepada Media Online Kemajuan Rakyat, Jumat 16/10/2020 mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat untuk mempertanyakan anggaran publikasi di Humas Setda Kab. Bekasi ini namun sampai hari ini belum ada jawabannya.

Dalam data yang kami miliki untuk tahun anggaran 2018-2019 ada sekitar 8 M yang dianggarkan untuk biaya publikasi, ini sungguh besar sekali anggarannya, tapi apa sudah sesuai peruntukkannya.

Inilah yang kita pertanyaan, jangan-jangan pemotongan yang 10% diluar pajak itu masuk kekantong pribadi dan ini sudah termasuk memperkaya diri dan sudah dikategorikan korupsi. Makanya dalam waktu dekat ini, lembaga kami akan melaporkannya keaparat penegak hokum di Kabupaten Bekasi ini, ungkapnya.[ tim]

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed