oleh

Herry Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati

BANDUNG, Kemajuanrakyat.id  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sepakat dengan tuntutan mati yang dibacakan jaksa terhadap Herry Wirawan. MUI menilai sudah sepantasnya Herry dikenakan hukuman berat akibat perbuatannya memperkosa 13 santriwati.

“Kalau dikaitkan dengan perbuatannya yang biadab ya, itu telat lah,” ujar Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Rafani menuturkan menilik perbuatan Herry tersebut, dia sejak kasus ini mencuat sudah mengutuk keras. Apalagi, perbuatan Herry dilakukan terhadap santriwati di bawah umur. Terlebih, status Herry saat itu merupakan ustaz.

“Jadi dia melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, pokoknya udah lah, termasuk menodai agama,” tutur dia.

Oleh karena itu, sambung dia, hukuman mati terhadap Herry dinilai tepat. Bahkan dia mengungkapkan perbuatan Herry apabila dikenai hukum secara Islam.

“Jadi intinya saya melihat disitu, dia menodai agama secara biadab gitu, kan itu labelnya ustaz, kalau dikaitkan dengan hukum Islam itu harus dirajam ya, jadi sesuai lah tuntutan itu,” katanya.

Dia pun mendorong hakim untuk menjatuhi hukuman yang sama beratnya dengan tuntutan jaksa. Sehingga, kata Rafani, ke depannya tak ada Herry-Herry lain yang berbuat tak manusiawi terhadap anak di bawah umur.

“Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera. Jadi tidak ada yang lain-lain seperti itu,” ujar Rafani.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan terhadap Herry Wirawan dalam sidang yang digelar kemarin. Adapun tuntutan jaksa yakni :

Hukuman mati

Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta

Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Jaksa menilai perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (red/tangselpos)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed