oleh

Bareskrim Mabes Polri Tangkap 6 Pembunuh Wartawan Daimas Lara

Kemajuan Rakyat, Jakarta

Jajaran Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel menangkap terduga pelaku pembunuhan wartawan media online Demas Laira. Adapun enam tersangka yang berhasil ditangkap adalah SY (32), NW (30), Dn (20), HR (18), IL (19) dan AB (25).

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan jajarannya berhasil menangkap enam orang tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap insan media itu.

“Tim gabungan melakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira,” kata Listyo, Rabu (21/10/2020).

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka menghabisi nyawa Demas Laira dilatarbelakangi motif sakit hati salah satu tersangka bernama SY.

“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan KR, adik perempuannya,” ujar Ferdy.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan.

Sebelumnya, seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (20/8/2020).

Mayat korban ditemukan pertama kali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed