oleh

Gubernur Banten Prihatin: Kepala UPT Samsat Malingping Ditahan Kejati Banten Diduga Korupsi Pengadaan Lahan

Kemajuan Rakyat, Serang- Kepala UPT Samsat Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Samad ditahan Kejaksaan Tinggi Banten.

Penahanan ini diduga terkait korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor Samsat Malingping yang baru yang bersumber dari dana APBD Banten tahun 2019.

Penahanan ini dilakukan guna mempermudah penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Wahidin Halim (WH) merasa prihatin terkait pengadaan lahan Samsat Malingping yang diduga bermasalah hingga ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kendati demikian, Gubernur sangat mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan Kejati Banten.

“Perlu saya sampaikan, berdasarkan catatan dan data yang ada, yang menyangkut pengadaan tanah untuk Samsat Malingping, bahwa pengadaan tanah untuk Samsat Malingping itu luasnya sekitar 6.000 meter persegi, atas nama Haji Ui dengan bukti sertifikat dan akta jual beli, dibayar per meter 500 ribu rupiah, total itu harga seluruhnya adalah kurang lebih Rp 3,3 milyar,” kata Gubernur, dalam pernyataan melalui video whatsApp,  Rabu malam (21/04/2021).

Status tanahnya, lanjut Gubernur, berdasarkan rekomendasi dari BPN, harga tanah berdasarkan rekomendasi hasil dari apresial dan pembayaran tanah tersebut melalui rekening atas nama pemilik sertifikat tanah.

“Lahan tersebut dibayarkan melalui rekening H. Ui bahkan sudah dinilai oleh BPKP pengadaan tanah termasuk pembayarannya tidak ada masalah,” katanya.

Lebih lanjut, kata Gubernur dalam video WhatsApp pihaknya akan mendalami terkait informasi tersebut dan menunggu hasil investigasi dari Kejati Banten.

“Tentunya kita ingin mendalami dan ingin mendapatkan informasi-informasi lebih jauh, dan paling tidak kita menunggu hasil invesigasi dari Kejaksaan Tinggi Banten,” pungkas Gubernur. (red/BE)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed