Serang, Kemajuanrakyat.id-Kepala Tim Bina Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kadarisman, di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa kuota haji untuk tahun 2025 diperkirakan sama dengan tahun sebelumnya, yakni sekitar 10.000 jamaah.
Namun, Kadarisman menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat estimasi dan belum ada keputusan resmi mengenai penetapan kuota haji 2025.
Dalam wawancara bersama Yuyi Rohmatunisa wartawan Kemajuanrakyat.id media online. Kamis, (12/12/2024).
“Mekanisme pendaftaran dan pemenuhan kuota haji 2025 akan tetap mengikuti pola yang sama seperti tahun – tahun sebelumnya. Kuota yang tersedia akan dibagi berdasarkan kabupaten/kota, dengan penentuan waktu pendaftaran yang jelas,” ujar Kadarisman.
Menurutnya, meskipun prosedur pendaftaran tetap sama, namun di lapangan sering kali terdapat dinamika, seperti perubahan data jamaah yang sudah lama mendaftar. Beberapa faktor, seperti perubahan kontak atau alamat tanpa lapor, dapat mempengaruhi urutan porsi. “Bahkan, ada mekanisme cadangan di mana nomor porsi bisa naik jika ada perubahan data atau pembatalan dari jamaah sebelumnya,” tambahnya.
Kadarisman juga mengingatkan bahwa kebijakan pemberangkatan haji akan mengikuti peraturan pemerintah Arab Saudi, salah satunya adalah pembatasan usia maksimal 65 tahun bagi jemaah haji waktu terjadi covid.” Tahun kemarin dan tahun ini alhamdulillah normal kembali tanpa ada pembatasan usia, “jelas Kadarisman.
Terkait dengan percepatan pemberangkatan, ia menegaskan bahwa mekanisme seperti haji furoda dan haji khusus tetap ada, namun haji reguler membutuhkan waktu yang lebih panjang.
“Haji reguler memerlukan waktu yang lebih lama, sementara haji furoda dan haji khusus bisa lebih cepat, meskipun hal tersebut sepenuhnya di luar kewenangan Kemenag,” kata Kadarisman.
Dalam hal umrah, Kadarisman menjelaskan bahwa Kemenag hanya memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada biro perjalanan umrah. “Saat ini, travel umrah harus mengikuti aturan baru, seperti tes kesehatan terlebih dahulu sebelum melunasi biaya perjalanan,” ungkapnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya bagi jamaah untuk memilih travel yang terdaftar dan berizin. Praktik penipuan yang dilakukan oknum travel yang tidak berizin kerap kali merugikan jamaah, terutama yang tergiur dengan tawaran yang tidak jelas. “Kemenag bersama Penindak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menindak travel yang terbukti melanggar aturan,” tambah Kadarisman.
Mengenai bimbingan manasik haji (Bimsik), Kadarisman mengungkapkan bahwa setiap jamaah wajib mengikuti Bimsik sebanyak 16 kali pertemuan yang dibimbing oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). “Bimbingan manasik haji merupakan kewenangan KBIHU, dan jamaah harus mengikuti seluruh rangkaian yang disediakan,” jelasnya.
Kadarisman juga menekankan pentingnya komunikasi antara jamaah dan travel umrah/haji yang dipilih, agar dapat menghindari masalah di kemudian hari. “Kami selalu mengedepankan kepuasan jamaah dan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan haji,” tutupnya.
Kemenag Provinsi Banten berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan setiap tahunnya guna memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar