Banten – kemajuanrakyat.id-Keberadaan status Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten yang dijabat oleh Hadi Parwoto selama 1 tahun lebih yaitu semenjak diangkat tanggal 19 Februari 2025 kini menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku.
Sejumlah sumber di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menyebutkan bahwa Hadi Parwoto telah menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Hukum dalam waktu yang cukup panjang, namun hingga kini masih berstatus Plt. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dalam pengelolaan administrasi pemerintahan.
Mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, disebutkan bahwa masa jabatan Plt memiliki batas waktu tertentu. Dalam aturan tersebut, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plt hanya dapat menjabat paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan berikutnya, sehingga total masa jabatan tidak lebih dari enam bulan.
Selain itu, Plt juga memiliki batasan kewenangan, di antaranya hanya diperbolehkan menetapkan sasaran kerja pegawai, melakukan penilaian prestasi kerja, menandatangani kenaikan gaji berkala, serta memberikan izin cuti. Plt tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pegawai.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menjadi dasar pengelolaan aparatur sipil negara di Indonesia.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, lamanya masa jabatan Plt Kepala Biro Hukum Banten memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan belum dilakukannya penetapan pejabat definitif pada posisi tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi dan memperoleh penjelasan yang berimbang, upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan.
(Yuyi Rohmatunisa)













Komentar