Serang – Kemajuanrakyat.id- Aneh bin ajaib entah sengaja dibiarkan atau memang dianggap lalai, Hadi Parwoto Kepala Biro Hukum Provinsi Banten sudah menjabat hampir 1 tahun lebih persisnya 19 Februari 2025 semenjak dilantik namun statusnya masih menyandang plt.
Kok bisa, ya bisa lah namanya juga Konoha apa sih yang tidak bisa diatur, segalanya bisa.
Sindiran sarkasme ini sudah lama menjadi buah bibir dilingkungan pemerintah propinsi Banten, namun sepertinya ada kesan pembiaran bagaimana tidak sudah 1 thn lebih menjabat sebagai kepala biro hukum tapi masih menyandang status plt (red, pelaksana tugas), kok nggak dilantik secara definitif.
Kesan pembiaran ini menunjukkan dugaan betapa bobroknya pengelolaan sistem administrasi pemerintahan di Provinsi Banten. Padahal sudah jelas melanggar peraturan tapi masih dibiarkan.
Kalau merujuk Surat Edaran (SE) Kepala BKN yang menjadi rujukan utama terkait Plh dan Plt adalah SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang menegaskan batas waktu Plt maksimal 6 bulan (3+3 bulan). Plh/Plt tidak boleh menetapkan keputusan yang berdampak hukum, seperti mutasi atau pemberhentian pegawai.
Berikut adalah poin penting berdasarkan peraturan tersebut:
Batasan Waktu:
1. PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan, dengan total maksimal 6 bulan.
Kewenangan Plh/Plt:
2. Plh atau Plt berwenang menetapkan sasaran kerja pegawai, penilaian prestasi kerja, surat kenaikan gaji berkala, dan surat cuti.
Larangan:
3. Plh/Plt dilarang mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pegawai.
Tunjangan:
4. Tunjangan kinerja tambahan dapat diberikan kepada Plt atau Plh yang menjabat paling singkat 1 (satu) bulan secara berturut-turut.
Dasar Hukum: SE ini diperbarui untuk merinci pelaksanaan teknis berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
SE Nomor 1/SE/I/2021 masih menjadi acuan utama di tahun 2023 karena peraturan ini menyempurnakan aturan sebelumnya (SE BKN 2/SE/VII 2019).
Aturan ini sudah sangat jelas batasan batasan yang dibuat,tapi kenapa di Banten tidak dijalankan, atau memang ada pengecualian khusus buat Kepala Biro Hukum ini.
Untuk sekedar diketahui menurut informasi yang didapat, awalnya Hadi Parwoto ini masuk dijajaran pejabat Pemprov Banten karena ada nya permintaan dari Gubernur Wahidin. Awalnya Hadi ini adalah jaksa di Kejagung, berhubung saat itu kepala biro hukum Banten kinerjanya kurang memuaskan, sehingga Wahidin meminta ke Kejagung, untuk mengirimkan personil yang memahami aturan hukum hingga sampai sekarang Hadi ini masih menjabat. Padahal sekarang ini sudah Andra Soni yang menjadi gubernur tapi belum dilantik secara definitif.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih valid penulis masih berusaha mencari fakta fakta informasi terkait kronologi masalah ini.
(Red)














Komentar