SERANG, Kemajuanrakyat.id – Terkait pemberitaan beberapa media dengan bolak balik nya mobil Dump Truck 24 Indek membawa tanah merah dan juga batu guna pembangunan gudang di kampung Patikus Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang ,19 Mei 2022.
Rasmidi SH selaku Ketua DPD LSM Penjara Banten Soroti Lalu-lalangnya Kendaraan Dump Truck Indek 24 Pull bermuatan tanah Di Jalan Otonom Cikande-Bandung, Rasmidi mengatakan, diduga Sopir angkutan tersebut telah melabrak UU Lalulintas sebagai mana yang tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan Pasal 301.
Disamping itu telah melanggar membawa anggkutan jalan tidak sesuai dengan kelas jalan juga lalu-lalangnya kendaraan Dump Truck yang bermuatan tanah sangatlah menggangu pengguna jalan yang lain, karena tumpahan tanah berceceran di sepanjang jalan yang dilewati oleh kenderaan Dump Truck pengangkut tanah tersebut,apalagi sa’at ini musim hujan jalanan jadi becek dan licin sehingga di khawatirkan membahayakan bagi pengguna jalan yang lain, “Jelasnya.
Oleh karena itu,Rasmidi selaku Aktivis LSM Penjara Banten mendesak kepada APH dalam hal ini Dishub Kabupaten Serang–Banten, agar menindak tegas pelanggaran yang di duga telah di lakukan oleh pengusaha angkutan Dump Truck tersebut, ” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pengelola tidak ada di tempat saat dikonfirmasi.
(saor/tim)
Komentar