Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakya.id — Dugaan kasus perselingkuhan warga Kampung Rawa Lele RT 003/RW 005, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, mengungkap dugaan hubungan terlarang istrinya dengan pria lain melalui percakapan cat WhatsApp.
Istri korban, An (22), diduga menjalin hubungan dengan D (alias Odoy), yang disebut-sebut merupakan atasannya dari suami pihak korban di tempat kerjanya, karyawan PT. Fajar Paper.
Ketua LSM Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, yang mendampingi Suami C (22), mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan ini terbongkar setelah korban menemukan sejumlah percakapan Cat WhatsApp antara sang istri dan D. Isi pesan tersebut dinilai mengandung kedekatan yang melampaui batas wajar.
Kami saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap saudara C selaku suami sah. Dari bukti yang ada, terdapat percakapan Cat WhatsApp yang mengarah pada dugaan hubungan tidak wajar antara istri korban dan seorang pria berinisial D,” jelas Andreas saat dikonfirmasi awak media pada Senin (3/11/2025).
Kasus ini kemudian berujung pada pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh pihak Desa Sukajaya.
Kepala Desa Sukajaya, Amang, menjelaskan bahwa kedua pihak telah dipertemukan bersama pihak Bimaspol untuk mencari jalan damai.
“Alhamdulillah dalam acara pertemuan kedua belah pihak hadir, baik terduga korban maupun terduga pelaku. Namun sayangnya tidak ada kesepakatan, masing-masing pihak merasa benar,” ujar Amang.
Ia menambahkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan pemerintah desa dan aparat kepolisian hanya sebatas mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Karena tidak tercapai kata sepakat, penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada pihak terkait.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke ranah hukum,” tutupnya.
(Di)













Komentar