Serang– kemajuanrakyat.id-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten memfasilitasi proses pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1 hektare di Kabupaten Serang yang diperuntukkan bagi permukiman warga.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Banten, Heri Rahmat Isnaeni, S.Hut., M.M., menjelaskan bahwa pelepasan tersebut tersebar di dua titik lokasi, yakni wilayah Kramatwatu–Pejaten dan Sukarena.
“Di Kabupaten Serang kurang lebih ada 1 hektare kawasan hutan yang akan dilepaskan. Di lokasi itu sudah terdapat permukiman warga, sehingga nantinya statusnya menjadi hak milik masyarakat,” kata Heri kepada wartawan di Setda Kabupaten Serang, Kamis (29/4/2026).
Ia menegaskan, DLHK Banten dalam hal ini hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses pelepasan kawasan hutan. Setelah status kawasan berubah, proses administrasi dan penataan tanah akan ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1603 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Secara keseluruhan, keputusan tersebut mencakup pelepasan kawasan hutan di Provinsi Banten seluas sekitar 413,04 hektare, yang terdiri dari Kabupaten Lebak seluas 245,76 hektare, Kabupaten Pandeglang 166,28 hektare, dan Kabupaten Serang sekitar 1 hektare.
Heri menambahkan, lahan yang masuk dalam program tersebut umumnya merupakan area yang telah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai permukiman serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Proses ini merupakan lanjutan dari hasil kerja tim terpadu yang dibentuk Kementerian Kehutanan sejak 2023. Dari hasil kajian tersebut direkomendasikan sekitar 413,04 hektare untuk dikeluarkan dari kawasan hutan, dan tahun ini mulai dieksekusi sesuai keputusan menteri,” pungkasnya.
(Yuyi Rohmatunisa)














Komentar