Jakarta — kemajuanrakyat.id-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengamankan satu orang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka atas nama Tomi M. Payumi diamankan di kawasan Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), sekitar pukul 12.25 WIB.
Tomi merupakan tersangka dalam perkara korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank BRI Unit Pasar Timur, Branch Office Pandeglang, yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Penangkapan Tomi dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Pandeglang nomor B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, yang meminta bantuan penangkapan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus kredit fiktif.
“Tersangka bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses berjalan lancar”.
Tersangka selanjutnya akan ditahan di Rutan Pandeglang terhitung mulai 6 Oktober 2025 hingga proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Adapun identitas tersangka diketahui bernama lengkap Tomi M. Payumi, lahir di Pandeglang pada 4 Januari 1991, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia beralamat di Kampung Girimerta, RT 01 RW 04, Desa Dalambalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
Penetapan tersangka dilakukan pada 17 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Pandeglang nomor Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 yang diperbarui dengan surat Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar