oleh

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR Dikandangi KPK, Diduga Suap Penyidik KPK

Jakarta, Kemajuanrakyat.id- Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin (AZ) secara resmi telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Azis Syamsuddin diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain (MH) dengan uang senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar. Pemberian suap ini berkaitan dengan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Ketua KPK Firli Bahuri yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari menjelaskan, sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado (AG), yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

“Selanjutnya, SRP menghubungi advokat MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar,” ujar Firli.

Firli menjelaskan, SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ.

“Setelah itu MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ. Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ,” kata Firli.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.

“Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” jelasnya.

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar.

Firli menegaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” ujar Firli. (red/Indoposco)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed