oleh

Ali Asari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 1A Serang: Tantangan Pembinaan Dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba

Serang, Kemajuanrakyat.id-Ali Asari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Serang, menjelaskan secara mendalam mengenai tugas dan fungsi lembaganya dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam pembimbingan dan reintegrasi sosial bagi narapidana, baik anak-anak maupun dewasa.

Dalam wawancara eksklusif bersama Yuyi Rohmatunisa wartawan Kemajuanrakyat.id media online. Senin, (18/11/2024).

Ali Asari memaparkan bahwa Bapas memiliki empat tugas utama yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan di luar maupun di persidangan. Objek yang ditangani Bapas adalah narapidana dewasa maupun anak-anak yang terjerat kasus hukum.

Salah satu peran utama Bapas adalah melakukan pendampingan bagi anak pelaku kejahatan yang berusia di bawah 18 tahun. “Jika ada anak yang terlibat dalam tindak pidana dan berusia di bawah 15 tahun, pihak kepolisian akan mengirim surat kepada kami untuk melakukan penelitian kemasyarakatan dan pendampingan sejak awal hingga persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, Bapas juga terlibat dalam berbagai aspek pembinaan narapidana dewasa, termasuk penelitian kemasyarakatan untuk menilai kondisi fisik dan psikis tahanan, serta menentukan penempatan mereka di lapas yang sesuai dengan klasifikasi keamanan. “Setelah vonis, kami melakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan penempatan narapidana, apakah di lapas super maksimum, maksimum, medium atau minimum,” jelasnya.

Ali Asari menyoroti bahwa Bapas tidak hanya fokus pada pembinaan selama masa tahanan, tetapi juga pada proses reintegrasi sosial setelah narapidana menjalani hukuman. Salah satu program yang dijalankan adalah pembebasan bersyarat, di mana Bapas melakukan asesmen untuk memastikan apakah narapidana siap kembali ke masyarakat. “Kami juga bekerja sama dengan pihak RT, keluarga, dan masyarakat untuk memastikan bahwa mereka diterima kembali tanpa ada masalah,” tambahnya.

Selain itu, Bapas juga memiliki Griya Abib Raya, sebuah rumah harapan yang berfungsi untuk memberdayakan klien atau warga binaan yang sedang menjalani program bebas bersyarat. “Di sini, kami memberikan pelatihan dan persiapan kerja bagi mereka agar bisa produktif kembali setelah keluar dari lapas,” katanya.

Program ini berfokus pada pemberdayaan ekonomi dan sosial, serta memberikan pelatihan bagi klien untuk memulai hidup baru di luar lapas.

Ali Asari menegaskan bahwa keberhasilan pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas sangat bergantung pada kerjasama antara Bapas, keluarga, dan masyarakat. “Jika masyarakat, terutama keluarga dan RT, tidak berperan aktif dalam mendukung proses reintegrasi, maka akan ada kemungkinan terjadinya pengulangan tindak pidana,” ungkapnya. Oleh karena itu, Bapas rutin melakukan pengecekan terhadap klien yang sudah bebas bersyarat, untuk memastikan mereka tidak terjerumus lagi ke dalam kejahatan.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Bapas adalah tingginya angka pemakai narkoba di kalangan narapidana. Ali Asari menjelaskan bahwa narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks, baik di dalam lapas maupun di luar lapas. “Banyak narapidana yang terjerat narkoba, dan hal ini sangat mempengaruhi proses reintegrasi sosial mereka,” ujar Ali Asari. Bapas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengidentifikasi pecandu narkoba di kalangan warga binaan dan melakukan intervensi.

Namun, Ali Asari juga menyadari bahwa meskipun sudah ada upaya pemberantasan, peredaran narkoba di lapas masih sulit diberantas. “Ada oknum petugas lapas yang bisa terlibat dalam peredaran narkoba, meskipun jumlahnya sangat kecil. Modus operandi pun beragam, seperti contoh kasus pembesuk di NTB mulai dari memasukkan narkoba lewat mulut hingga ke perut,” ujar Ali Asari

Ia menekankan pentingnya integritas petugas lapas dalam mengawasi dan memberantas peredaran narkoba.

Ali Asari juga menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan penegakan hukum yang tegas, baik terhadap pelaku, pengedar, maupun bos besar jaringan narkoba.

“Pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan petugas lapas, tetapi juga membutuhkan koordinasi antara penegak hukum lainnya,” katanya.

Ali Asari setuju dengan penerapan hukuman berat bagi pengedar narkoba, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup, untuk memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

Ali Asari memberikan pesan moral kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. “Narkoba merusak ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial. Sebagai penegak hukum, jangan pandang bulu dalam pemberantasan narkoba. Tetapi, peran masyarakat juga sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba dan membantu narapidana yang telah menjalani hukuman untuk kembali berkontribusi secara positif,” ujarnya.

Melalui wawancara ini, Ali Asari menekankan pentingnya sinergi antara Bapas, masyarakat dan lembaga terkait dalam membimbing dan memberikan kesempatan kedua kepada narapidana untuk kembali hidup produktif dan tidak terjerumus kembali ke dalam dunia kejahatan.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed