oleh

Warga Cibetus Tuntut Bupati Cabut Izin PTSTS dan Bebaskan 16 Warga yang Dipenjara

Serang, Kemajuanrakyat.id-Puluhan warga dari Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menggelar aksi di depan Gedung Pendopo Bupati Serang pada Kamis (26/6/2025), menuntut pencabutan izin usaha peternakan ayam milik PTSTS serta pembebasan 16 warga yang saat ini ditahan, termasuk beberapa santri.

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap keberadaan kandang ayam yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan bagi warga sekitar.

Dalam wawancara kepada wartawan, perwakilan warga Cibetus, Asep Suparman, menyampaikan bahwa mereka datang untuk menggelar audiensi dengan Bupati Serang guna meminta pertanggungjawaban atas kondisi yang dianggap semakin memburuk.

“Sebetulnya kami datang ke sini untuk bertemu langsung dengan Bupati Serang, meminta pertanggungjawaban beliau sebagai pemegang kebijakan daerah atas kondisi di Cibetus yang cukup parah. Kriminalisasi terhadap 16 warga, termasuk santri yang saat ini ditahan, seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Asep.

Menurut Asep, konflik antara warga dan pihak PTSTS telah berlangsung sejak lama. “Kandang ayam itu mulai berdiri sejak tahun 2013, sementara PTSTS baru mengantongi izin resmi pada 2018. Warga sudah berjuang selama lebih dari 13 tahun untuk menolak keberadaan peternakan ini,” ungkapnya.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga sebelumnya justru berujung pada penangkapan 16 orang. Asep menyebutkan bahwa penahanan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak lingkungan dan kesehatan.

“Ini bukan sekadar demonstrasi. Warga mengalami dampak langsung dari aktivitas peternakan, seperti gangguan pernapasan. Bahkan, ada satu warga kami Pak Muslik yang meninggal dunia akibat penyakit paru-paru, padahal sebelumnya tidak memiliki riwayat sakit. Setelah keberadaan kandang ayam, beliau didiagnosis paru-paru dan akhirnya wafat,” kata Asep.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan dua tuntutan utama: pertama, pembebasan 16 warga yang saat ini ditahan dan kedua, pencabutan izin PTSTS yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed