Kota Serang– kemajuanrakyat.id-Humas Lapas Kelas II A Serang, Antony Bastian, menegaskan bahwa pihaknya memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Di Lapas Kelas II A Serang dijamin tidak ada pungutan liar. Silakan dibandingkan dengan kondisi di lapangan saat berkunjung kesini, semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar Anton kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Anton menjelaskan bahwa warga binaan mendapatkan hak dasar yang telah ditetapkan negara, termasuk makanan tiga kali sehari dengan anggaran sekitar Rp7.000 per porsi. Selain itu, juga diberikan tambahan asupan gizi seperti bubur kacang, umbi-umbian, serta buah-buahan.
“Semua kebutuhan dasar mereka ditanggung negara, termasuk listrik dan kebutuhan operasional lain. Mereka diperlakukan secara manusiawi,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa kondisi Lapas Kelas II A Serang saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Dengan jumlah warga binaan lebih dari 500 orang, beberapa kamar berukuran 2×3 meter dapat diisi hingga enam orang, sementara kamar yang lebih besar dapat menampung sekitar 12 orang dengan fasilitas matras sebagai alas tidur.
“Memang kondisi over kapasitas itu ada, tidak bisa dipungkiri. Tapi kami tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik,” lugasnya.
Dalam aspek pembinaan, Lapas Kelas II A Serang menyediakan kegiatan keagamaan secara rutin. Warga binaan Muslim mengikuti pengajian harian, sementara untuk Kristen dan Katolik dilakukan kerja sama dengan pihak gereja sekitar tiga kali dalam seminggu. Pembinaan untuk warga binaan Konghucu difasilitasi melalui Kementerian Agama Banten.
Selain itu, berbagai kegiatan keterampilan juga dikembangkan, seperti pertukangan, pembuatan lemari, kerajinan tangan, produksi jahe merah bubuk, potong rambut, pembuatan sofa, hingga lukisan.
“Warga binaan kita dorong agar tetap produktif selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Terkait fasilitas komunikasi, Antony menegaskan bahwa tidak ada praktik penyewaan fasilitas di dalam lapas. Warga binaan dilarang menggunakan telepon genggam dan hanya diperbolehkan berkomunikasi melalui wartel khusus menggunakan sistem voucher dari koperasi.
“Tidak ada pungutan liar, tidak ada sewa kamar, tidak ada sewa tempat tidur, apalagi sewa handphone,” tegasnya.
(Yuyi Rohmatunisa)











Komentar