oleh

UU Cipta Kerja Disahkan DPR Kepentingan Buruh Terakomodasi

Kemajuanrakyat, Jakarta

Politik dan Hukum Antara DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Cipta Kerja melalui Rapat Paripurna di DPR RI hari ini, Senin (5/10).

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai, di tengah kontroversi yang mungkin muncul akibat pengesahan tersebut, pihaknya meyakini bahwa RUU yang disahkan telah mengakomodir kepentingan buruh.

“Kita apresiasi tentu saja bahwa ini sudah disahkan, tentu dengan segala pertimbangannya yang kami yakin pasti untuk kebaikan bersama seluruh bangsa ini dan karena ini sudah sejak awal kami kawal maka kami pun yakin bahwa kepentingan buruh bisa diakomodir dalam UU ini,” kata Wasekjen DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai Arnod Sihite dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10).

Dijelaskan Arnod Sihite ketua Umum FSP PPMI SPSI, substansi aspirasi buruh dalam RUU ini terkait beberapa hal pokok yaitu soal upah, Outsourcing,PKWT dan PHK Pesangon agar tetap dipertahankan yang semangatnya sesuai dengan UU 13 Tahun 2003.

“Ini aspek-aspek yang kita kawal sejak lama agar ini dipertahankan atau lebih baik lagi,” sambung anggota LKS Tripartitnas tersebut.

Ditambahkandia bahwa Tim Teknis RUU Ciptaker dari 4 konfederasi Serikat Buruh yaitu KSPSI, KSBSI, KSPN, KSARBUMUSI dan 2 Federasi Serikat pekerja Perkebunan Nusantara dan Perkayuan dan Kehutanan Indonesia yang bergabung mewakili 39 Federasi terbesar organisasi serikat pekerja buruh selama ini telah banyakmelakukan advokasi.

“Yang muaranya sama yaitu kesejahteraan buruh Indonesia. Bahkan kami juga mendorong DPR RI agar kualitas tenaga kerja Indonesia dapat terus ditingkatkan termasuk melalui kebijakan anggaran pelatihan sehingga angkatan kerja Indonesia dapat terserap dengan baik di pasar kerja,” katanya.

Denganhal tersebut, maka keahlian yang dimiliki pekerja buruh akan memiliki daya saing sehingga dapat lebih produktif dan tentu saja berdampak bukan saja pada peningkatan kualitas diri dan kerja tetapi juga ikut memberi kontribusi pada upaya penyehatan dunia usaha. (red/MI)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed