Banten – kemajuanrakyat.id-Gubernur Banten Andra Soni resmi menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, setelah melakukan audiensi singkat dengan perwakilan buruh Provinsi Banten di Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (24/12/2025).
Ketua DPD KSPSI 1973 Provinsi Banten, Asep Danawiria, mengatakan seluruh rekomendasi UMK dari kabupaten dan kota di Banten telah disahkan.
“Rekomendasi UMK kabupaten dan kota sudah ditandatangani Gubernur Banten, jadi audiensi berjalan singkat tanpa kendala,” katanya kepada wartawan.
Asep menambahkan, penetapan UMK 2026 menggunakan faktor alfa 0,9 persen sesuai ketentuan pemerintah pusat, dengan UMK tertinggi berada di Kota Cilegon, sekitar Rp.5,4 juta.
Selain itu, ia menyebutkan serikat pekerja bersama DPR RI tengah membahas regulasi pengupahan dalam undang-undang agar penetapan UMK di masa depan dapat berjalan lebih transparan tanpa menimbulkan aksi demonstrasi.
“Harapannya, sistem pengupahan sudah jelas di undang-undang, sehingga buruh tidak perlu lagi turun ke jalan hanya untuk menjemput SK,” jelas Asep.
(Yuyi Rohmatunisa)













Komentar