oleh

Tragedi Robohnya Ponpes Al-Khoziny, Cermin Buram Penegakan Hukum Perizinan

Serang– kemajuanrakyat.id-Robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, memunculkan sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama dari sisi hukum perizinan. Peristiwa ini dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan dan pengendalian dalam proses pembangunan yang seharusnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Perizinan sendiri merupakan salah satu instrumen hukum nasional yang berfungsi memastikan pembangunan berjalan sesuai standar keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Dalam konteks pembangunan, izin yang dahulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini telah bertransformasi menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

PBG hadir sebagai bentuk pembaruan regulasi yang tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga menegaskan pemenuhan standar teknis dan fungsi bangunan. Dengan kata lain, PBG menjadi gerbang bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Faiza Nawra Ramadhani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menilai bahwa robohnya bangunan Ponpes Al-Khoziny merupakan cerminan dari hilangnya peran hukum dalam praktik perizinan bangunan.

“Hilangnya peran hukum dalam kasus robohnya bangunan Ponpes Al-Khoziny ialah berupa izin yang didapat tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan, serta kurangnya pengawasan dan pengendalian dalam pembangunan yang menyebabkan ketidaksesuaian standar sehingga berdampak pada struktur bangunan yang berpotensi membahayakan,” ujarnya Jum’at, (7/11/2025).

Faiza menambahkan, kejadian ini tidak hanya memunculkan kerugian material, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum pascakejadian.

“Robohnya bangunan Ponpes Al-Khoziny perlu perhatian khusus terkait penindakan dan sanksi setelah kejadian tersebut terjadi,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi cermin bagi semua pihak, baik pemerintah maupun pengelola ponpes. Pemerintah sebagai pemberi izin memiliki tanggung jawab memastikan setiap pembangunan memenuhi ketentuan yang berlaku, serta melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan izin.

Sementara itu, pihak Ponpes juga diharapkan menggunakan izin sesuai peruntukannya serta melakukan perencanaan pembangunan dengan memperhatikan standar keamanan dan keselamatan.

Hukum perizinan sejatinya hadir sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat. Pelaksanaan izin yang sesuai prosedur tidak hanya menjamin keselamatan publik, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sinergi antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perizinan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar hukum yang berlaku.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed