Kota Serang, Kemajuanrakyat.id-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dan Kejari Kota Tangerang berhasil mengamankan seorang buronan kasus kekerasan terhadap anak Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.
Tersangka berinisial IN (Intan Novianti), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di kediamannya di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tanpa perlawanan. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Banten menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan koordinasi dengan Kejari Kabupaten Cirebon dan aparat desa setempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, SH., MH., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan penyisiran di lokasi, petugas menemukan tersangka di rumahnya. Selanjutnya, IN langsung diamankan dan dibawa ke Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 714/Pid.Sus/2024/PN Tng tertanggal 1 Agustus 2024, Intan Novianti telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp.50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Perkara ini dikenakan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 60 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan tindak pidana,” ujar Rangga.
Program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan merupakan salah satu upaya strategis untuk menangkap para pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah dan berstatus DPO, namun masih berkeliaran di masyarakat.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar