oleh

Tak Mau Bekerja Sama, Proyek Dihentikan, Satu Orang Ditangkap

Kota Serang, Kemajuanrakyat.id-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap kontraktor proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali (CAA) yang berlokasi di kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten.

Penangkapan pelaku diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Senin (30/6/2025). Hadir dalam kegiatan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dan Kasubdit I Kamneg Kompol Endang Sugiarto.

Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ASH (33), yang merupakan anggota Forum Pengusaha Samangraya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 20 Juni 2025.

“Tersangka ASH kami tangkap berdasarkan laporan polisi LP/A/33/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Ia diduga melakukan pemerasan dan pengancaman menggunakan kekerasan kepada pihak kontraktor,” ujar Kombes Dian.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Maret 2025. Saat itu, ASH mendatangi lokasi proyek pembangunan CAA-1 yang dikerjakan oleh PT Total Bangun Persada. Di hadapan perwakilan perusahaan dan kontraktor pelaksana, ASH menyampaikan ancaman agar proyek dihentikan apabila tidak ada komitmen kerja sama dengan pihak lokal.

“Ucapan yang disampaikan tersangka kepada kontraktor saat itu antara lain, Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian,’” jelas Dian.

Ancaman tersebut menyebabkan proyek sempat terhenti sementara. Beberapa waktu kemudian, pihak kontraktor memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili oleh ASH.

“Modus pelaku adalah menggunakan tekanan dan intimidasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi berupa proyek pekerjaan. Ini merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tegas Dian.

Atas perbuatannya, ASH dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk melindungi iklim investasi di wilayah hukumnya dari segala bentuk intimidasi maupun pemaksaan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan usaha dan investasi di Banten berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga stabilitas dan mendukung kelancaran proyek pembangunan di Banten.

“Apabila ada pihak yang mencoba menghambat dengan cara melawan hukum seperti pemerasan atau intimidasi, segera laporkan. Kami pastikan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Didik.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed