Banten–kemajuanrakyat.id -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan aset Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang telah menjadi milik sah pemerintah daerah setelah memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung. Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), penguasaan fisik lahan seluas sekitar 25 hektare tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furkon, mengatakan Pemprov Banten telah mencatat Situ Ranca Gede sebagai aset daerah.
“Mengenai Situ Ranca Gede, bagaimanapun Pemprov mencatat memiliki lahan sekitar 25 hektare di Situ Ranca Gede. Nanti ke depannya sedang didiskusikan dan mencari solusi terbaik,” ujar Furkon kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Kasus Situ Ranca Gede sendiri telah berlangsung cukup lama. Sengketa lahan tersebut mencuat sejak sekitar tahun 2012, bertepatan dengan masa transisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat itu, kawasan yang sebelumnya tercatat sebagai situ atau daerah resapan air diduga mengalami perubahan fungsi menjadi kawasan industri.
Perubahan pemanfaatan lahan tersebut kemudian memicu proses hukum yang berlangsung bertahun-tahun. Setelah melalui berbagai tahapan persidangan, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Pemprov Banten dan menetapkan Situ Ranca Gede sebagai aset sah milik pemerintah daerah.
Meski status hukum lahan telah diputuskan, pemerintah masih perlu melakukan kajian terkait kondisi aktual di lapangan. Kajian tersebut mencakup keberadaan pihak-pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkan lahan dimaksud.
Di tempat terpisah, Ketua Yayasan Revolusi Moral menilai putusan Mahkamah Agung harus menjadi momentum untuk menegakkan hukum secara konsisten terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Pihak-pihak yang terlibat perlu diproses secara hukum tanpa pandang bulu, baik oknum eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” katanya.
Menurutnya, kasus Situ Ranca Gede selama ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dan tata ruang wilayah. Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam mengamankan serta memanfaatkan aset tersebut sesuai peruntukannya.
(Bayu Sukma Kelana)











Komentar