oleh

Sidang Sengketa Lahan Rancapinang, PERMAHI Minta Hakim Objektif

Pandeglang-kemajuanrakyat.id Persidangan perkara dugaan penyerobotan ratusan hektare lahan milik warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang melibatkan pihak TNI terus bergulir. Dalam sidang yang digelar di pengadilan pada Selasa (7/7/2026), sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai asal-usul kepemilikan lahan serta proses penguasaan tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, konflik agraria tersebut berawal pada 1996-1997 ketika Kodam III/Siliwangi menggunakan lahan warga untuk kegiatan latihan militer. Salah seorang saksi yang merupakan mantan perangkat desa menerangkan, saat itu pihak TNI melalui Kasdim menyampaikan kepada masyarakat bahwa lahan hanya dipinjam sementara untuk kepentingan latihan dan warga akan menerima kompensasi atas tanaman yang rusak.

Namun, menurut saksi situasi berubah ketika muncul penawaran pembayaran sebesar Rp.250 per meter persegi. Hal itu memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa proses tersebut bukan lagi sebatas penggantian kerusakan tanaman, melainkan pelepasan hak atas tanah.

Dalam persidangan juga terungkap adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) Nomor 51/Kec-SPH-SPN/1997 tertanggal 18 Januari 1997 yang mencakup 669 bidang tanah di Kecamatan Cimanggu. Meski demikian, sejumlah warga melalui kesaksiannya menyatakan tidak pernah melepaskan hak atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun.

Sementara itu, saksi lainnya mengungkapkan proses pembayaran pada 1997 dilakukan di sebuah lokasi yang menyerupai markas. Menurut keterangannya, warga diminta menandatangani dokumen, difoto sambil memegang uang dan tulisan “Lunas”, namun tidak diperbolehkan membaca isi dokumen yang ditandatangani.

Keterangan lain juga disampaikan Ketua RT Kampung Muris yang menjadi saksi di persidangan. Ia menjelaskan, saat dilakukan pemetaan pajak tanah pada 2009, kemudian pada 2010 muncul penandaan “Blok TNI” di wilayah tersebut. Warga sempat berupaya meminta klarifikasi melalui pemerintah desa, namun tidak memperoleh penjelasan.

Persidangan juga mengungkap bahwa pada 2012 terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama TNI. Menurut keterangan saksi, warga baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut pada 2025 setelah pembangunan markas batalion dilakukan di atas sebagian lahan yang selama ini mereka kelola.

Salah seorang saksi lainnya mengaku tanah warisan keluarganya mulai dikerjakan alat berat pada 2025 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia juga menyatakan warga kini tidak lagi dapat memasuki area yang telah digunakan untuk pembangunan batalion.

Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Ketua Umum PERMAHI Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Nurmilailla, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian majelis hakim.

“Ada beberapa fakta persidangan yang menurut kami patut dicermati secara serius. Dugaan adanya intimidasi dalam proses pembayaran pada 1997, penerbitan sertifikat hak pakai yang dipersoalkan warga, hingga pembangunan yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan harus diuji secara menyeluruh di persidangan,” ujarnya Minggu, (12/7/2026).

Menurut Mila, dugaan adanya tekanan dalam proses pelepasan hak atas tanah berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti terjadi.

“Apabila benar terdapat unsur paksaan dalam proses tersebut, tentu hal itu menjadi bagian yang harus dinilai oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” cetusnya.

Ia juga menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang menurut keterangan para saksi dilakukan tanpa diketahui masyarakat.

“Fakta-fakta mengenai proses administrasi pertanahan juga perlu diuji secara objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun institusi negara,” tegasnya.

Mila berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh fakta secara objektif, independen, dan mengedepankan kebenaran materiil sehingga putusan nantinya memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang bersengketa,” pungkasnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed