oleh

Serikat Pekera Tani Berdemo Grudug Kantor ATR/BPN Karawang

Karawang, Kemajuanrakyat.id – Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak) bersama kepengurusan LSM Prabhu Indonesia Jaya DPD Kabupaten Karawang serta Ratusan warga Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakisjaya dan Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya berunjuk rasa kepung Kantor (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (27/07/23).

Mereka menuntut penerbitan Sertifikat lahan yang diklaim perum perhutani serta memperjuangkan pengambilalihan alat produksi berupa tanah demi masa depan kesejahteraan kaum pekerja tani.

Pengunjuk rasa datang ke kantor ATR/BPN Karawang mengendarai sepeda motor dan kendaraan roda empat. Ada pula yang menumpang belasan unit odong-odong atau pikup

Marno beserta Obreng dari LSM PIJ yang ikut berdemo yang juga Ketua Forum petani Masyarakat Cikeong Pulo Putri, mengatakan, mereka berunjuk rasa untuk menuntut penerbitan sertifikat serta memperjuangan hak atas tanah bagi petani, yakni perjuangan pengambilalihan alat produksi berupa tanah demi masa depan kesejahteraan kaum pekerja tani yang ada di Desa Segarjaya. Tuntutan kami melalui perjuangan reforma agraria,” tegasnya

Persoalan kepemilikan lahan seluas ratusan hektare di Desa segarjaya terjadi sejak berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun lalu. Warga berulang kali berunjuk rasa menuntut penerbitan sertifikat lahan sesuai putusan melalui perjuangan reforma agraria tak kunjung diterbitkan sartifikatnya.

Lebih lanjut Marno pangkorwil LSM PIJ menuturkan”, sebelum terjadi demo ini sempet sudah melayangkan surat somasi kepada Kantor ATR/BPN Karawang bahwa tanggal 21 Juli 2023, berkas permohonan hak atas tanah petani berupa sampling sebanyak 88 bidang tanah harus diselesaikan, sebab permohonan tersebut sudah melewati batas ketentuan Standar Oprasional Pekerja (SOP) pendaftaran tanah tapi pihak ATR/BPN sampai saat ini belum juga diselesaikan hingga terjadilah demo besar-besaran hari ini, ucapnya

Menurutnya sejauh ini kami masih menjadi penonton dalam pembagian jutaan sertifikat tanah yang dilakukan Pemerintah pusat melalui PTSL (Peta Tanah Sistematis Lengkap). Sedangkan Ini menunjukkan Kantor ATR/BPN tidak konsisten dalam membuat kebijakan dan hanya menjadikan rakyat sebagai mainan politik.

Pihak ATR/BPN Karawang selalu dengan alasan belum berani menerbitkan sertifikat lahan atas ratusan hektare lahan yang didiami masyarakat Tanjung Pakis dan masyarakat Segarjaya, alasannya secara hukum lahan itu masih berstatus aset Perum Perhutani.

Yang sebenarnya “Batas kawasan hutan sekarang yang berada diselatan Karawang (berdasar peta yang ada) tidak sesuai dengan SK Penujukan tersebut, bahkan kelompok hutan Cikeong yang terhampar di Utara Karawang tidak ada didalamnya.

Ratusan hektar tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan oleh Perum Perhutani di Dusun Mekar Kembang Desa Segarjaya Kabupaten Karawang diluar batas penujukan SK 1954 adalah tanah rakyat, yaitu tanah yang sengaja dirampas untuk dihutanisasi demi kepentingan kaum modal, ucap marno.

Oleh karena itu, kami bersama Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak) menuntut tanah rakyat yang dirampas oleh otoritas gudang harus direbut kembali melalui perjuangan reforma agraria, yaitu perjuangan yang amat mulia bagi kaum tani demi mengangkat kembali harkat dan martabat mereka yang selama puluhan tahun dikangkangi oleh kebijakan keliru dibawah otoritas gudang.

Jalan kongkrit untuk perjuangan hak atas tanah kaum tani Karawang bersama Sepetak khususnya warga petani Desa Segarjaya juga warga petani Desa Tanjung Pakis yang diklaim kawasan hutan bersatu adakan demo berorasi di Kantor ATR/BPN Karawang untuk berani menerbitkan sertifikat hak milik warga dan BPN Karawang harus menerimanya tanpa kecuali, pungkasnya.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed