Kabupaten Bekasi, Kemajuarakyat.id — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (DPP LSM GNRI) menyampaikan perhatian serius terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial “N”. (3/12/2025),
Laporan resmi LSM GNRI telah diterima dan dicatat oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, yang dibuktikan dengan tanda terima resmi.
Dengan diterimanya laporan tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD diminta untuk segera menindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan etik sesuai peraturan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal DPP LSM GNRI, Julius Candra, S.H., menegaskan bahwa proses hukum maupun etik tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari Bupati Bekasi yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
“Kami meminta dengan tegas agar tidak ada intervensi, tekanan, maupun upaya mengarahkan penyidikan terkait kasus dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh salah satu kader atau anggota legislatif dari partai tertentu.
Penegakan hukum harus berdiri di atas objektivitas dan profesionalitas,” ujar Julius Candra.
LSM GNRI menilai bahwa adanya intervensi apabila benar terjadi berpotensi menghambat proses penyidikan, mengaburkan fakta, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak diimbau bersikap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum.
Selain itu, LSM GNRI mendorong Badan Kehormatan DPRD agar segera melakukan verifikasi internal, terlebih karena pemberitaan publik menyebut inisial yang identik dengan salah satu anggota DPRD dari fraksi tertentu.
Transparansi dinilai penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga marwah lembaga legislatif.
LSM GNRI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas demi menjunjung tinggi akuntabilitas, integritas, dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
(Di)














Komentar