Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membawahi wilayah Jawa Barat dan Banten, Wahyu, S.Kom., MAP., mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Serang dalam pelaksanaan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Menurutnya, pelantikan kali ini menjadi momentum penting karena merupakan pelantikan PPPK paruh waktu pertama di wilayah kerja Kantor Regional III BKN Jawa Barat dan Banten.
“Ini merupakan pelantikan pertama PPPK paruh waktu di wilayah kita. Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Serang dan BKPSDM atas komitmen serta kinerjanya yang telah menyelesaikan seluruh proses pengangkatan ASN, baik CPNS maupun PPPK tahun 2025,” ujar Wahyu kepada wartawan di Alun-Alun Barat Kota Serang, usai pelantikan PPPK tahun 2025, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, langkah cepat tersebut menunjukkan keseriusan Wali Kota Serang dalam menyiapkan aparatur pemerintah yang profesional guna mendukung visi dan misi Kota Serang.
Selain itu, Wahyu mengungkapkan bahwa BKN akan mendorong penerapan manajemen talenta ASN di Kota Serang agar segera mendapatkan rekomendasi dari Kepala BKN Pusat.
“Manajemen talenta ini penting, bukan hanya untuk promosi dan rotasi jabatan, tapi juga untuk menyiapkan talenta terbaik bagi masa depan ASN di Kota Serang,” ujarnya.
Terkait kebijakan PPPK paruh waktu, Wahyu menjelaskan bahwa masa kontrak kerja ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, dengan evaluasi kinerja secara berkala.
“Kontrak bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Tidak ada istilah pemecatan, tetapi lebih kepada evaluasi dan penilaian kinerja tahunan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara. Setiap PPPK memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang terdaftar di sistem BKN, sama seperti PNS.
“Secara kedudukan hukum, PPPK dan PNS sama-sama ASN, hanya berbeda pada status kepegawaiannya. Semua tercatat resmi dalam sistem BKN,” pungkas Wahyu.
( Yuyi Rohmatunisa)














Komentar