oleh

Sebaiknya Pj Gub Banten,Fokus Terhadap Amanat Tugas dan Jangan Terlalu Tergesa-Gesa Melaksanakan Rotasi dan Mutasi

Serang, Kemajuanrakyat.id-Dalam pelaksanaan tugas, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar sebaiknya fokus dalam rangka pembenahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Propinsi Banten dalam rangka membenahi sistem dan manajemen Pemerintahan yang baik, bersih dan terbebas dari unsur KKN, dan jangan terlalu tergesa-gesa dalam melaksanakan rotasi dan mutasi, demikian dikatakan Sekjend DPN SOLMET, Kamaludin kepada sejumlah media.

Dikatakan oleh Kamaludin, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 A Ayat (1) huruf a ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskn bahwa, Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi Pegawai. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Melihat pada konteks ini, menurut Kamaludin, bahwa Pj Gubernur Banten tidak serta merta dapat melakukan rotasi maupun mutasi berdasarkan kebijakan atau otoritas penuh, karena sebagai Pj. Gubernur, Al Muktabar adalah Penjabat yang ditunjuk berdasarkan Keppres, berarti dalam melakukan fungsi dan tugasnya, tetap harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, berdasarkan instruksi ataupun arahan dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Dan pada bagian lain, disebutkan oleh Kamaludin, berkenaan dengan larangan mutasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 132 A Ayat (1) huruf a ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, dalam angka 2 huruf a Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015, Hal Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah, menegaskan bahwa, Penjabat Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pda aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Untuk itu, Kamaludin berharap kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar untuk tetap patuh dan tunduk pada apa yang sudah menjadi ketentuan dan peraturan dalam konteks rotasi ataupun mutasi di lingkungan Pemerintah Propinsi Banten, dan jangan melakukan bagian ini, berdasarkan kepentingan kelompok tertentu ataupun politik,”Pj Gub Banten harus bisa melepas pada kepentingan-kepentingan ini, dan harus berdasarkan sistem dan azas kepatuhan pada hukum aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan,”ujar Kamaludin.

Intinya, lanjut Kamaludin, Sebaiknya Pj. Gubernur Banten, fokus terhadap amanat tugas dan jangan terlalu tergesa-gesa melaksanakan rotasi dan mutasi, berdasarkan tekanan dari pihak manapun. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed