Cilegon, Kemajuanrakyat.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, narkotika, serta barang bukti kejahatan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Cilegon, Senin (22/7/2025), disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Wali Kota Cilegon.
Sebanyak 12.480.000 batang rokok ilegal dari 780 karton tanpa pita cukai dimusnahkan bersama barang bukti lain berupa narkotika berbagai jenis, ratusan ribu butir obat terlarang, senjata tajam, dan alat komunikasi hasil sitaan dari 34 perkara pidana umum dan khusus.
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Kantor Bea Cukai Merak pada awal Januari 2025 di area Pelabuhan Merak.
“Rokok-rokok ini berasal dari Pulau Jawa dan rencananya akan diselundupkan ke Sumatera. Nilai barang mencapai Rp.17 miliar, dan negara berpotensi mengalami kerugian Rp.11,9 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai,” kata Diana saat konferensi pers.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode. Rokok dibakar di dalam tungku narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong besi, sementara sejumlah telepon genggam dihancurkan dengan palu besi.
Selain kasus penyelundupan rokok, Kejari Cilegon juga memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus pidana lainnya, terutama tindak pidana narkotika yang masih mendominasi di wilayah hukum Kota Cilegon.
“Pemusnahan ini merupakan yang kedua sepanjang tahun 2025. Kasus narkotika tetap menjadi perhatian utama kami karena terus meningkat dan menempati posisi tertinggi dalam jumlah perkara,” tambah Diana.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen penegak hukum dalam memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan barang ilegal.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar