Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar- kemajuanrakyat.id-Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera meninjau ulang dan menghentikan seluruh izin konsesi yang mengancam keberlanjutan ekosistem hutan, terutama yang berada di wilayah adat. Pernyataan dilontarkan Rieke setelah menerima laporan serius mengenai penggusuran lahan di Mentawai, yang berdampak langsung pada masyarakat suku.
Rieke menegaskan bahwa narasi pembangunan yang mengorbankan hutan adalah kebohongan publik yang harus dihentikan.
Rieke menyampaikan pesan yang disebutnya sebagai amanah dari leluhur Mentawai, menekankan bahwa hutan bukanlah sekadar sumber daya, melainkan entitas hidup dan penopang peradaban. Ia menyoroti klaim-klaim manipulatif dari pihak pengembang atau pemerintah.
“Jangan merasa berkuasa, hentikan bualan bahwa pohon di hutan sukarela digusur, hujan jangan kau adu domba hutan,” ujar Rieke. Senin, (1/12/2025).
“Pesan dari kepala suku berut Mentawai itu jelas. Naik pohon tak akan pernah tinggalkan hutan kecuali manusia membunuhnya.”
Menurut Rieke, tindakan merusak hutan, khususnya untuk kepentingan korporasi, sama saja dengan tindakan biadab yang menghancurkan kehidupan masyarakat adat. Ia mengingatkan bahwa penggusuran hutan adalah penggusuran peradaban dan sumber pangan.
“Woi, hutan itu hidup kami. Hancurkan hutan sama dengan hancurkan kami,” tegasnya. “Jadi hentikan bualanmu sok santun takkan bisa menutupi kebusukan. Ingat, leluhur penjaga hutan tak pernah melepaskanmu hingga tanah lahat melindasmu.”
Sebagai wakil rakyat, Rieke menyatakan komitmennya untuk menggunakan jalur legislatif guna menekan penghentian izin-izin yang dinilai bermasalah. Ia mendesak agar RUU Masyarakat Adat segera diprioritaskan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak ulayat.
“Kepada para pembual itu, saya katakan Woi, Stop bacotmu! Kita akan kawal kasus ini sampai ke meja hijau dan memastikan undang-undang melindungi mereka yang selama ini hidup berdampingan dengan alam,” tandas Rieke.
Ia juga menuntut transparansi total terkait proses penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) atau konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menyentuh kawasan hutan primer dan wilayah adat. Menurut Rieke, pemerintah harusnya fokus pada perbaikan ekosistem dan pengakuan hak adat, bukan pada ekspansi industri ekstraktif.
“Indonesia adalah negara hukum dan memiliki Pancasila. Tidak ada satu pun sila yang membenarkan perampasan hak hidup masyarakat demi keuntungan segelintir orang. Pembangunan harus berkeadilan, bukan merampas,” tutupnya.
( Yuyi Rohmatunisa)













Komentar