Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Sebanyak 445 calon advokat resmi diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (24/9/2025). Jumlah ini menjadi yang terbanyak dalam sejarah pelaksanaan pengambilan sumpah advokat di wilayah hukum.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Purwono Edi Santosa, menyampaikan bahwa prosesi sumpah kali ini mencatat rekor jumlah peserta dan menjadi tantangan tersendiri bagi panitia dalam hal teknis pelaksanaan.
“Biasanya jumlah peserta tidak sebanyak ini. Kapasitas ruangan kita hanya sekitar 100 orang. Karena itu, kita menerapkan sistem sesi dan menggunakan layar tambahan di sisi kanan dan kiri ruangan untuk mengefektifkan jalannya acara,” jelas Purwono kepada wartawan.
Menurutnya, sumpah advokat merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tinggi sebagai pelaksana sumpah janji profesi di wilayah hukumnya. Meski acara berlangsung lancar, ia mengakui masih ada kendala, terutama dari sisi teknis.
“Parkiran penuh, peserta membludak, bahkan pengaturan jalannya acara pun menjadi lebih kompleks. Ke depan, kami evaluasi agar pelaksanaan sumpah dilakukan secara berkala, misalnya setiap tiga bulan dengan jumlah terbatas agar lebih khidmat dan efisien,” ungkapnya.
Peserta yang disumpah merupakan lulusan pendidikan advokat dari 23 organisasi profesi, dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi yang paling banyak mengirimkan calon. Ia menegaskan, seluruh peserta telah memenuhi persyaratan, seperti kelulusan pendidikan advokat, kelakuan baik, serta tergabung dalam organisasi profesi yang sah.
Purwono juga menyoroti pentingnya kode etik dalam profesi advokat. Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap sumpah dan kode etik akan ditangani oleh masing-masing organisasi melalui majelis kehormatan, kecuali dalam kasus pidana yang menjadi ranah penegak hukum.
“Semua profesi memiliki kode etik, termasuk advokat. Jika ada pelanggaran, majelis kehormatan dari organisasi terkait yang akan menanganinya. Kecuali kalau sudah masuk ke tindak pidana, itu ranahnya berbeda,” ujarnya.
Purwono berpesan agar para advokat yang baru saja disumpah terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, terutama menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif mulai 1 Januari 2026.
“Setelah disumpah, para advokat harus terus belajar, menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan. Kami juga baru saja mengikuti seminar bedah KUHP baru. Ini bekal penting untuk para advokat ke depan,” tutupnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar