Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menerima pelimpahan tanggung jawab empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan para tersangka dilakukan Senin, (11/8/ 2025), pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB, bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Serang. Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyalakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) pada tanggal 7 Agustus 2025.
“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.21.682.959.360,” katanya.
Dalam perkara ini turut disita sebanyak 331 barang bukti berupa dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan proyek pengelolaan sampah.
“Penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, dan barang bukti telah kita amankan. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang, terhitung mulai 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025,” jelasnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsidiair Pasal 3 undang-undang yang sama.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah prioritas Kejaksaan. Kami tidak akan mentoleransi setiap perbuatan yang merugikan negara dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Rangga menambahkan, setelah tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan.
“Saya pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku dan transparan,” tutupnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar