Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek pembangunan pintu air di Kampung Pulo Kuning, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda rampung, meski masa kontrak kerja telah berakhir pada 3 Juli 2025.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Rihit Mas dengan nilai kontrak sebesar Rp.961.674.800,-, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data pada papan informasi proyek, waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender, dimulai sejak 6 Maret 2025 hingga 3 Juli 2025, dengan nomor Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) PG.000.3.3/293/SPMK/PSDA/DSDABMBK/2025.
Namun, hingga hari terakhir masa kontrak, fisik pekerjaan di lokasi proyek belum terlihat selesai. Hal ini mendapat sorotan dari Subandi, perwakilan Bidang Investigasi DPD Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (LSM KAMPAK-RI).
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa pembangunan pintu air ini belum rampung, padahal kontrak sudah berakhir. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan komitmen pelaksanaan proyek dari pihak terkait,” ujar Subandi, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi ini perlu mendapatkan perhatian serius, karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dan pelayanan infrastruktur bagi masyarakat.
Lanjut Subandi ia akan terus memantau perkembangan proyek tersebut serta meminta dinas terkait untuk memberi penjelasan. Ia juga mendesak agar dilakukan audit teknis terhadap progres pekerjaan dan, bila perlu, diberlakukan sanksi administratif atau denda kepada pihak pelaksana sesuai dengan ketentuan kontrak, tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PSDA DSDABMBK Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.
(Di)
Komentar