oleh

Proyek Pembuatan Pintu Air Bp Ahmad Yani, Kp. Kuda-Kuda Jadi Sorotan LSM PRABHU

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek APD Kabupeten Bekasi, kian banyak disoroti awak media dan lembaga swadaya masyarakat beberapa permasalahan timbul di proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022. Sabtu (15/10/2022).

Salah satunya proyek pembuatan pintu air BP Ahmad Yani Kampung Kuda-Kuda, Kecamatan dusun 3 kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, proyek tersebut menelan anggaran Rp.197.674.656.00

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Sumber Daya Air Binamarga dan Binakonstruksi Kabupeten Bekasi dan dikerjakan oleh CV. BILQIS JAYA diduga sengaja abaikan Keselamatan Para Pekerjanya.

N. Rudiansah Ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi langsung berkomentar tentang kegiatan tersebut.” Saya sangat sayangkan kegiatan pembangunan pintu air BP Ahmad Yani Kampung Kuda-Kuda, Kecamatan Pebayuran, diduga lalai akan keselamatan dan kesehatan pekerjanya,

Padahal peraturan keselamatan dan kesehatan pekerja sudah jelas.

1. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2022 Tahun 2022.

Penetapan Menteri PUPR sebagai langkah terwujudnya keselamatan konstruksi guna pemenuhan standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan tenaga kerja, publik, dan lingkungan.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2022.

Aturan tentang penyakit akibat kerja guna memenuhi hak pekerja terhadap risiko gangguan kesehatan akibat proses kerja, lingkungan kerja, dan perilaku kerja pekerja.

3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 202 Tahun 2021.

Panduan pelaksanaan bulan keselamatan dan kesehatan kerja nasional secara berkesinambungan untuk membudidayakan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai gerakan nasional.

Beberapa peraturan tersebut sudah jelas di langgar oleh pelaksana kerja yaitu CV. BILQIS JAYA, ucap N. Rudiansah.

Saya meminta kepada Pengawas dan Konsultan kegiatan, untuk tegas dalam pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Para pekerja, tutup N. Rudiansah.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed