oleh

Program PIP Aspirasi DPR RI Diduga Sarat KKN

Pandeglang, Kemajuanrakyat.id-Program Indonesia pintar ( PIP ) adalah pemberian bantuan Tunai Pendidikan yang diperuntukan bagi siswa SD, SMP hingga SMA pada usia 6-21 Tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu ( PIP ) adalah Program pengganti dari BSM Bantuan Siswa Miskin ada 2 macam ( PIP ) yang Berbasis Online dan Offline Aspirasi DPR RI dikutip dari gedung DPR RI (22-04-2020 ) komisi X DPR berharap Beasiswa ( PIP ) Tidak Disalahgunakan Wakil Ketua Komisi X DPRD Hetifah Sjaifudian. mengatakan, bank penyalur PiP adalah ujung tombak tersalurnya dana PiP kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, dalam pelaksaannya banyak di temukan keluhan yang bersifat teknis.

Keluhan itu adalah terhambatnya pencairan secara kolektif dan resiko dana yang disalah gunakan. Salah satu metode pencairan dana PIP bagi daerah tertinggal, terdapat dana terluar {3T} adalah melalui pencairan secara kolektif oleh ketua lembaga/kepala sekolah/guru yang dikuasakan. Namun, ternyata pencairan kolektif ini menimbulkan kendala baru.

Iwan setiawan Ketua Umum Forum Keadilan Masyarakat Banten DPP-FKMB ketika diwawancarai oleh wartawan kami Minggu mei 2021, sangat menyayangkan Program Indonesia Pintar adalah Program Negara yang sangat Baik membantu masyarakat kita yang kurang mampu, malah disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mereka lebih kepada kepentingan pribadi mereka, guna memperkaya diri sendiri dan golongannya, diduga ada nya Unsur KKN didalam Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang Berbasis Offline Aspirasi DPR RI sudah cukup Bukti bagi kami, dengan hasil investigasi telah kami temukan hampir semua sekolah diwilayah Banten khusus nya wilayah Pandeglang, yang menerima Program Indonesia Pintar Aspirasi DPR RI Membuat Surat Pernyataan dan sepakat dana tersebut dibagi 2 ( dua ) Kosekwensi ( Balas Jasa ) dengan rincian pemberian Fee Sebesar 30% Pemberian Fee Sebesar 5 % Untuk bank dan Bersedia menyisihkan 25 % untuk pembelian buku paket, sehingga diduga dana tersebut tidak diserahkan kepada Penerima Mangfaat/Siswa.

Berdasarkan hal ini mudah – mudahan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak terkontaminasi dengan uang dan Jabatan, kami yakin dan percaya bahwa APH akan bekerja secara Profesional demi menegakkan supremasi hukum sesuai dengan Tupoksinya karna jelas hal ini Bukan rahasia umum di iringi dengan Pembuktian secara tertulis hal ini akan memudahkan APH untuk mengusut tuntas terkait Kegiatan Program Indonesia Pintar husus nya yang ada diwilayah Pandeglang, sekaligus kami mendorong meminta kepada Kejaksaan Negri Pandeglang, agar secepatnya membentuk tim pemeriksaan memangil Para Kepala sekolah serta Oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut imbuh nya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed