oleh

Premanisme di KEMENAKER, Sertifikasi K3 Dijadikan Ladang Pemerasan

Serang ,kemajuanrakyat.id-Skandal pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencuat ke publik. Immanuel Ebenezer alias Noel mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Merah Putih ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus yang disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp.81 miliar.

Menurut Etla Elva Sipayung dan Dwi Oktaviani, anggota Biro Penelitian, Pendidikan, dan Penyuluhan Hukum (P3H) PERMAHI Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), kasus ini mencerminkan betapa seriusnya degradasi etika dan hukum dalam birokrasi pemerintah.

“Apa yang dilakukan Noel bukan sekadar pelanggaran hukum pidana. Ini adalah bentuk premanisme birokrasi jabatan digunakan untuk memeras, bukan melayani rakyat,” ujar Etla Elva, Jumat (29/8/2025).

Kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang mengungkap bahwa biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya sekitar Rp.257.000, dipatok hingga Rp.6 juta. Pemerasan dilakukan dengan dalih regulasi, memaksa perusahaan membayar di luar ketentuan resmi.

Nama – Nama Tersangka

Selain Noel, para tersangka lainnya berasal dari berbagai lini dalam struktur Kemenaker, antara lain:

• Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3)

• Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)

• Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)

• Fahrurozi (Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3)

• Hery Sutanto (mantan Direktur Bina Kelembagaan)

• Anitasari Kusumawati, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi (Koordinator dan Subkoordinator)

• Temurila dan Miki Mahfud dari pihak swasta PT KEM Indonesia.

Skema pemerasan ini berjalan sistematis sejak 2019 dan baru terungkap secara luas di tahun 2025 setelah pengumpulan bukti dari KPK dan laporan whistleblower internal.

Pelanggaran Multidimensi

Menurut Dwi Oktaviani, tindakan ini bukan hanya melanggar UU Tipikor (Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dan Pasal 421 KUHP, tetapi juga melanggar prinsip good governance.

“Ini bukan hanya persoalan pidana, tapi pelanggaran terhadap hukum administrasi, hak konstitusional masyarakat atas layanan publik, dan prinsip keadilan sosial,” tegasnya.

Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang pejabat publik dalam bentuk pungutan liar atau penundaan pelayanan merupakan pelanggaran administratif serius. Undang-undang tersebut menuntut penyelenggara pelayanan publik untuk bertindak profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.

K3 Bukan Dokumen Formalitas

Sertifikasi K3 bukanlah dokumen administratif biasa. Ia merupakan bagian dari sistem perlindungan terhadap keselamatan dan nyawa pekerja. Berdasarkan data BPS, jumlah pekerja di Indonesia pada 2025 mencapai 145,77 juta orang sekitar 54% dari total populasi. Ketika sertifikasi ini diselewengkan, dampaknya bukan hanya finansial, tetapi juga menyangkut keselamatan jutaan nyawa.

“Negara gagal menjalankan fungsi perlindungan dasarnya jika keselamatan kerja dijadikan barang dagangan,” kata Etla.

Kegagalan Meritokrasi dan Reformasi yang Mendesak

Penunjukan Noel sebagai pejabat strategis, menurut Etla dan Dwi, mencerminkan gagalnya sistem meritokrasi dalam pemerintahan. Penempatan jabatan yang didasarkan pada afiliasi politik atau balas budi memperlemah integritas birokrasi.

“Kabinet Gemoy tidak mencerminkan meritokrasi. Ini alarm serius bahwa reformasi birokrasi sedang berjalan mundur,” tutur Dwi.

Keduanya menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses pidana. Pemerintah harus menjadikannya momentum untuk melakukan reformasi struktural, khususnya di Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah-langkah konkret yang direkomendasikan meliputi:

• Digitalisasi penuh proses sertifikasi untuk menutup ruang pungli

• Pembentukan sistem pelaporan whistleblower yang aman

• Audit menyeluruh terhadap lembaga sertifikasi

• Penguatan pengawasan internal dan eksternal (Inspektorat, KPK, BPK, Ombudsman)

Menjaga Nyawa Pekerja, Bukan Melayani Kepentingan Elit

Sertifikasi K3 harus menjadi simbol komitmen negara terhadap perlindungan nyawa pekerja. Ketika proses tersebut dikooptasi demi keuntungan segelintir pejabat, maka negara telah gagal dalam misinya.

Jika pemerintah tidak segera berbenah, maka kepercayaan publik yang telah retak akan semakin sulit dipulihkan.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed