Tangerang,Kemajuanrakyat.id- Kapolsek Cisoka, AKP Eldi SH, bersama Kanit Reskrim dan jajaran Polsek Cisoka, langsung menindaklanjuti laporan yang diterima terkait dugaan penjualan minuman beralkohol di Kafe Soca, Cisoka, Tangerang.
Aduan tersebut menyebutkan bahwa kafe tersebut menjual Minuman Beralkohol (Minol) jenis Q’RO Anggur Hijau dengan kadar alkohol sekitar 19,8% V/V dalam kemasan 650 ml.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan beberapa botol kosong yang diduga pernah digunakan untuk minuman tersebut serta kardus bekas kemasan minol Q’RO. Saat ditanyakan mengenai izin usaha, seorang pelayan kafe menyodorkan dokumen yang mengejutkan petugas, yakni tembusan izin usaha, bukan izin usaha yang sah.
“Izin usaha kafe Soca setelah kami periksa, ternyata hanya sebatas tembusan. Kami sedang memanggil pemilik kafe dan akan segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolsek Cisoka AKP Eldi SH.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Cisoka tidak akan memberikan toleransi kepada kafe atau tempat usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah. “Kafe yang hanya menyediakan makanan, kopi atau jus buah yang tidak membahayakan pengunjung tidak masalah, namun jika terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, kami akan tindak tegas,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait izin usaha yang dimiliki Kafe Soca serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar