Kota Serang– kemajuanrakyat.id-Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMK yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga melibatkan anggota Patroli Maung Presisi dari Direktorat Samapta Polda Banten.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, dalam keterangan tertulis menyampaikan kronologi dan hasil penyelidikan internal terhadap kejadian yang berlangsung pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025.
“Patroli Maung Presisi yang dipimpin oleh Aipda Roni Anwar dengan 29 personel Dit Samapta Polda Banten menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aksi balap liar di sekitar kawasan KP3B, Kota Serang,” jelas Murwoto. Selasa, (26/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, patroli dibagi menjadi dua tim yang bergerak menuju lokasi berbeda di kawasan Jalan Palima Pakupatan. Tim 1 bergerak dari arah Palima ke Boru, sementara tim 2 dari arah sebaliknya.
“Dalam perjalanan, tim 1 melihat sekelompok anak muda yang langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Di saat bersamaan, tim 2 melihat sepeda motor yang melaju kencang tanpa lampu utama ke arah petugas,” ungkap Murwoto.
Sekitar pukul 02.45 WIB, salah satu anggota tim 2, Bripda MA, secara refleks melempar helm ke arah pengendara tersebut karena merasa terancam akan ditabrak. Helm tersebut mengenai pengendara yang kemudian diketahui bernama Violent Agara Casttilo (16), seorang siswa SMK Negeri 2 Serang.
“Korban terjatuh dan terseret beberapa meter. Ia mengalami luka serius pada bagian kepala, wajah, serta kaki karena tidak menggunakan helm saat berkendara,” jelas Murwoto. Saat ini, korban masih dirawat intensif di ICU RSUD Banten.
Dari hasil pengecekan CCTV, petugas tampak menghadang sepeda motor dengan mencoba menghentikan laju kendaraan. Namun, tidak ditemukan rekaman visual yang memperlihatkan adanya tindakan pemukulan, karena di lokasi jatuhnya korban tidak terdapat CCTV.
Keterangan dari saksi mata juga menyebutkan bahwa sepeda motor korban tampak seperti hendak menabrak Bripda MA, yang kemudian secara spontan melempar helm untuk menghindari tabrakan.
Lebih lanjut, kondisi sepeda motor yang dikendarai korban disebut tidak sesuai standar, seperti penggunaan knalpot brong, ban cacing, tidak memiliki lampu utama, serta menyerupai motor balap liar. Hal ini turut menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan.
“Polda Banten telah mengambil langkah persuasif dengan mendatangi pihak keluarga korban agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kami juga bertanggung jawab atas pembiayaan pengobatan korban dan memastikan proses penegakan hukum terhadap Bripda MA dilakukan secara transparan dan objektif,” ujar Murwoto.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Bripda MA saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
Polda Banten menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar