Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id — Menjelang akhir masa tugasnya, Pelaksana Tugas (PLT) Camat Karang Bahagia, Hasim Adnan Adha, S.STP, M.Si, mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah, Rabu (8/10/2025).
Dalam sebuah tindakan resmi, beliau mengeluarkan surat peringatan kepada PT. Fajar Mitra Krida Abadi (FAMIKA), sebuah perusahaan penyedia layanan internet (WiFi) yang diketahui menempatkan server di gedung serbaguna milik Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia.
Dalam keterangannya, Hasim Adnan mengatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah oleh pihak swasta tanpa izin yang jelas merupakan pelanggaran terhadap etika pelayanan publik dan prinsip pengelolaan aset negara.
“Saya sudah menghimbau kepada pihak pengusaha agar tidak lagi menggunakan fasilitas gedung serbaguna milik Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia. Dan saya juga telah mengirimkan surat resmi kepada PT. FAMIKA untuk segera memindahkan server mereka ke lokasi yang semestinya,” tegas Hasim Adnan.
Dikatakan juga Ujang HS Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh Camat Hasim Adnan Adha.
“Kami mendukung upaya PLT Camat Karang Bahagia dalam menertibkan penggunaan aset pemerintah. Tidak seharusnya fasilitas publik digunakan oleh pihak swasta tanpa regulasi yang jelas. Ini langkah yang tepat demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik,” ujar Ujang HS.
Gedung serbaguna milik Kecamatan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pihak Kecamatan menegaskan bahwa semua bentuk penggunaan gedung oleh pihak luar harus melalui prosedur dan izin resmi.
PLT Camat Hasim Adnan Adha berharap agar PT. FAMIKA segera menindaklanjuti surat peringatan tersebut dan tidak lagi menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kecamatan tanpa persetujuan yang sah.
(Di)
Komentar