Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id — Menindaklanjuti keberadaan keberadaan server WiFi milik PT. Fajar Mitra Krida Abadi (FAMIKA) yang berada di Gedung Serbaguna Kecamatan Karang Bahagia, Pelaksana Tugas (PLT) Camat Karang Bahagia H. Hanip, S.Sos., MM, memberikan waktu satu minggu kepada pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen izin resmi.
Langkah ini diambil setelah pihak kecamatan memanggil perwakilan PT. FAMIKA untuk dimintai keterangan terkait legalitas penggunaan fasilitas milik pemerintah tersebut.
Saya kasih waktu satu minggu untuk menunjukkan izin, kalau memang bisa ditempuh. Kalau dalam satu minggu ini tidak bisa menunjukkan izin, maka dengan terpaksa saya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melakukan tindakan sesuai perda. Saya tegaskan, saya tidak punya kepentingan apa pun dengan pemilik server WiFi ini. Saya juga akan segera pensiun dan tidak ingin ada masalah di akhir masa jabatan saya,” ujar H. Hanip di ruang kerjanya, Senin 27 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menyatakan siap melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Saya siap untuk melakukan penertiban. Saya berharap pihak kecamatan segera membuat surat yang ditujukan kepada Bupati. Gedung Serbaguna itu milik masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Apalagi kalau ini perusahaan swasta, maka harus segera ditertibkan kalau memang tidak berizin,” ungkapnya saat di temui di Kantornya pada hari Selasa (28/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Ujang HS, juga memberikan dukungan terhadap langkah tegas pihak kecamatan.
“Saya berharap PLT Camat Karang Bahagia H. Hanip bertindak tegas dan tidak mau diatur oleh pihak perusahaan. Seharusnya mereka yang mengikuti aturan kecamatan, bukan sebaliknya. Sudah hampir setahun server WiFi itu berada di gedung serbaguna kecamatan, tapi izinnya belum juga jelas. Ini harus ditindak tegas,” tegas Ujang.
Pihak kecamatan menegaskan akan menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan. Apabila dalam satu minggu ke depan PT. FAMIKA belum dapat menunjukkan izin resmi, maka tindakan penertiban akan segera dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
(Di)











Komentar