oleh

Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Sertipikat Untuk Akses Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Serang, Kemajuanrakyat.id-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan 300 Sertipikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Redistribusi Tanah. Sertipikat tanah merupakan hak warga negara atas status lahan serta untuk meningkatkan akses ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Penyerahan sertipikat tanah merupakan hak warga negara atas status lahan sehingga bisa digunakan semaksimal mungkin,” ungkap Al Muktabar saat mengikuti Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat se-Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara virtual dari Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (1/12/2022).

“Kita apresiasi Kementerian ATR BPN atas segala kinerjanya. Setiap tahun kita mendapat agenda seperti ini,” tambahnya

Al Muktabar berharap program yang dilaksanakan semakin luas cakupannya. Sehingga semakin produktif serta dapat dipergunakan untuk akses ekonomi.

“Tentu kepemilikan ada hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di lokasi-lokasi tertentu ada yang akan menjadi lahan perkebunan mereka, tanaman pangan, dan seterusnya. Di perumahan, tentu dia menjadi tempat kediaman yang terjamin aman karena telah bersertipikat,” ungkapnya.

“Untuk pengembangan usaha, ini bisa dipergunakan sebagai tambahan modal dengan segala metodenya,” tambah Al Muktabar.

Al Muktabar juga berpesan kepada para pemilik sertipikat untuk mempergunakan dengan sebaik-baiknya. Dijaga jangan sampai rusak. Kalau rusak lapor ke BPN untuk diperbaiki.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Rubijaya dalam laporannya mengungkapkan hari ini diserahkan 330 sertipikat. Sebanyak 30 sertipikat diserahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara Jakarta dan 300 sertipikat diserahkan oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten.

Diakuinya untuk Provinsi Banten, saat ini pihaknya tengah berupaya keras menyelesaikan sertifikasi tanah yang sesuai arahan Presiden sertifikasi tanah selesai pada Tahun 2025.

“Kita masih punya PR sekitar 30% lagi. Kita upayakan dengan dukungan Bapak Penjabat Gubernur Banten dan jajaran serta Pemerintah Kabupaten/Kota kita harapkan bisa tercapai di Tahun 2025,” ungkap Rubijaya.

“Sementara untuk tanah-tanah aset sebagaian besar sudah diselesaikan, tinggal sebagian kecil. Banten juga mendapatkan penghargaan dari KPK untuk sertifikasi tanah aset,” tambahnya.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed