oleh

Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Taat Asas Akuntabilitas dan Transparan

Serang, Kemajuanrakyat.id-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten dalam tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) taat pada asas akuntabilitas dan transparan. Selain itu, taat pada perundang-undangan yang berlaku. Saat ini Pemprov Banten sedang berupaya menuju ekosistem baru pemerintahan yang digerakkan dengan reformasi birokrasi tematik berdampak. Hal itu diungkap Al Muktabar pada Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (20/2/2024).

“Dalam rangka pembangunan Provinsi Banten secara menyeluruh yang agregatnya untuk pembangunan Indonesia,” ungkapnya.

Al Muktabar menjelaskan, asas akuntabilitas dan transparan atau good governance, dibuktikan dengan raihan penghargaan. Selain itu, oleh apa yang terjadi dan dirasakan masyarakat. Mulai dari penanganan serta pencegahan stunting dan gizi buruk, penanganan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, investasi, hingga pelayanan dasar pada pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ditegaskan, Pemprov Banten akan mematuhi atas arahan dan rekomendasi untuk penyelesaian LKPD Tahun 2023 sebaik-baiknya.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar instruksikan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempedomani atau berpegang pada apa yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK. “Dokumen dan waktu untuk benar-benar dipenuhi,” ungkapnya.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo memberikan apresiasi kepada Pemprov Banten yang telah menyelesaikan dan melaporkan LKPD Tahun 2023 unaudited pada 7 Februari 2024 lalu. Menurutnya, hal itu turut menunjukkan bahwa sistem dan pengelolaan di Pemprov Banten berjalan dengan baik. “Sehingga terkonsolidasi secara tepat dan cepat. Sudah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sebelum 31 maret 2024,” ungkapnya.

Dijelaskan, entry meeting dilaksanakan untuk memenuhi standar keuangan negara. Dalam entry meeting disampaikan tujuan dan manajemen pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Opini untuk meningkatkan bobot transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Masih menurut Dede, opini LKPD didasarkan pada efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI), kesesuaian laporan keuangan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dede melanjutkan ada tujuh (7) jenis laporan keuangan yang diperiksa. Yakni: aset lancar (kas, persediaan, dan piutang), aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah dan bansos, pendapatan daerah yang signifikan, serta pemenuhan pemerintah daerah dalam mandatory spending/belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Dilakukan secara parsial ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh kantor akuntan publik yang sudah terdaftar di BPK,” jelas Dede.

Dalam kesempatan itu, BPK Perwakilan Provinsi Banten juga memberikan rekomendasi strategi untuk meningkatkan kualitas LKPD Provinsi Banten. Di antaranya dengan menindaklanjuti seleruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, memperkuat SPI pengelolaan Kas dan Rekening Kas Umum Daerah RKUD, meningkatkan implementasi non cash transaction, meningkatkan kualitas SDM pengelola uang dan barang secara berkelanjutan, memperkuat sistem teknologi informasi, meningkatkan quality control (QC) dan quality assurance (QA), serta mengoptimalkan peran Inspektorat. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed