Tangerang, Kemajuanrakyat.id-Sebanyak 24 karyawan PT Cometa Can yang berlokasi di Jalan Telesonic Ujung KM 3, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, melayangkan somasi kepada manajemen perusahaan. Somasi tersebut dipicu oleh dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur hukum yang sah, serta pemotongan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi hak pekerja.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Senin, (15/7/2025), kuasa hukum para pekerja, H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn., didampingi oleh Suhendra, S.H., Romelih, S.H., dan Zaenal Sopyan, S.H. dari Tim Advokasi DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten, menyatakan bahwa PHK dilakukan tanpa pemberitahuan, surat peringatan, ataupun proses perundingan bipartit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja.
“Klien kami awalnya hanya dirumahkan, namun kemudian diberhentikan secara mendadak. Tidak ada negosiasi, tidak ada pemberitahuan resmi, dan hak-hak normatif mereka seperti pesangon, penghargaan masa kerja, serta hak lainnya justru tidak diberikan sesuai ketentuan. Bahkan dana JHT karyawan diduga dipotong sepihak sebesar 3,7 persen,” ujar Dewa Sukma Kelana.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk memotong dana JHT, karena dana tersebut dikelola secara eksklusif oleh BPJS Ketenagakerjaan dan sepenuhnya menjadi hak milik pekerja.
Melalui somasi tersebut, pihak pekerja menuntut agar PT Cometa Can segera memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk membayarkan hak-hak pekerja sesuai ketentuan undang-undang. Pihak kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari sejak somasi diterima. Apabila tidak direspons, langkah hukum lanjutan akan ditempuh, termasuk gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pelaporan dugaan pidana ke kepolisian.
Tak hanya itu, aksi solidaritas besar-besaran juga tengah dipersiapkan, dengan pengerahan massa buruh dan kendaraan komando, apabila perusahaan tetap menunjukkan itikad buruk.
Sementara itu, beberapa karyawan yang telah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut mengaku sangat kecewa atas perlakuan manajemen.
“Kami tak hanya diberhentikan tiba-tiba, tapi juga hak kami dirampas. Kami punya keluarga yang harus kami nafkahi,” ujar salah satu karyawan dengan nada emosional.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Cometa Can belum memberikan tanggapan resmi atas somasi dan tudingan tersebut.
“Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di sektor industri. Ketua Umum DPP KSPSI, M. Jumhur Hidayat, mendesak agar pemerintah dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan guna mencegah terulangnya kasus serupa”, tutupnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar