oleh

PERMAHI Untirta Dorong Penguatan Hak dan Perlindungan Buruh

Serang — kemajuanrakyat.id -PERMAHI Komisariat Untirta menggelar diskusi hukum bertajuk “Menakar Perlindungan Hukum terhadap Buruh di Indonesia” dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Selasa (12/5/2026).

Diskusi membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi tantangan di Indonesia, mulai dari sejarah perjuangan buruh, perkembangan regulasi ketenagakerjaan, hingga fenomena gig economy dan dinamika dunia kerja modern.

Ketua Umum PERMAHI Komisariat Untirta, Risma Rachmawati, mengatakan momentum May Day harus dimaknai lebih dari sekadar peringatan tahunan.

“May Day seharusnya menjadi ruang refleksi bersama untuk melihat sejauh mana perlindungan dan kesejahteraan pekerja benar-benar diwujudkan oleh negara,” kata Risma Selasa, (12/5/2026).

Perkembangan dunia kerja saat ini menghadirkan tantangan baru, termasuk munculnya sistem kerja berbasis digital atau gig economy yang belum sepenuhnya diiringi perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja.

“Perkembangan dunia kerja, termasuk munculnya fenomena gig economy, tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak-hak dasar pekerja. Perlindungan hukum terhadap buruh harus mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, peserta juga menyoroti amanat konstitusi terkait hak atas pekerjaan dan penghidupan layak sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Selain persoalan upah, isu lain seperti kepastian kerja, jaminan sosial, hak berserikat, dan perlindungan dalam hubungan industrial turut menjadi perhatian.

PERMAHI Untirta menilai persoalan utama ketenagakerjaan bukan hanya terletak pada regulasi, tetapi juga lemahnya penegakan hukum serta belum seimbangnya posisi tawar pekerja dalam proses kebijakan.

Melalui kegiatan, organisasi mahasiswa hukum berharap lahir kesadaran kolektif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi buruh demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

“Diskusi diharapkan tidak berhenti sebagai forum akademik, tetapi menjadi langkah awal dalam mengawal isu-isu ketenagakerjaan secara kritis, solutif, dan berkelanjutan,” tutup Risma.

PERMAHI Komisariat Untirta mengusung semboyan “Fiat Justitia Ruat Caelum” yang berarti “keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh.”

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed