oleh

PERMAHI Banten, Hak Pendidikan Belum Sepenuhnya Dirasakan Rakyat Kecil

Banten-kemajuanrakyat.id-Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum DPC PERMAHI Banten, Ricci Otto F Sianbutar, menilai momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 harus menjadi refleksi serius terhadap kondisi pendidikan di Indonesia yang dinilai masih belum merdeka dan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil.

Menurutnya, pendidikan sejatinya merupakan alat untuk mengubah kehidupan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, hingga kini akses pendidikan yang merata masih menjadi persoalan besar di Indonesia.

“Pertanyaan mendasarnya, apakah setiap warga negara benar-benar telah memperoleh hak pendidikan yang sama sebagaimana diamanatkan UUD 1945, atau hanya sebatas retorika yang belum terwujud,” ujar Ricci Kamis,(7/5/2026).

Ia menjelaskan, ketidakmerataan akses pendidikan telah terjadi sejak masa kolonial Belanda melalui Politik Etis yang hanya membuka kesempatan pendidikan bagi kalangan bangsawan dan priyayi. Kondisi masih terasa hingga saat ini karena pendidikan berkualitas lebih mudah diakses oleh masyarakat menengah ke atas.

Padahal, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Bahkan, Pasal 31 ayat (2) menyebutkan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.

“Norma konstitusional itu juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pendidikan dasar harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta,” katanya.

Meski demikian, fakta di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Ricci menyoroti tingginya biaya pendidikan tinggi yang dinilai semakin memberatkan masyarakat akibat sistem Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).

Sistem tersebut membuat kampus berorientasi pada pemasukan sehingga pendidikan bergeser dari hak publik menjadi komoditas ekonomi.

“Mahasiswa akhirnya dijadikan sumber utama pendapatan kampus. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan,” ungkapnya.

Ricci juga menyinggung persoalan anggaran pendidikan yang dinilai belum efektif. Meski Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD, masih ditemukan guru honorer dengan gaji rendah, sekolah rusak, hingga minimnya fasilitas pendidikan di daerah terpencil.

“Masalahnya bukan hanya pada besarnya anggaran, tetapi distribusi dan efektivitas penggunaannya,” katanya.

Selain itu, ia menilai ketimpangan pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil masih sangat nyata. Pandemi COVID-19, turut memperlihatkan kesenjangan digital yang memperburuk akses pendidikan masyarakat.

Ricci juga mengkritik praktik politisasi pendidikan melalui program-program populis yang dinilai menggeser prioritas pembangunan pendidikan jangka panjang.

Ia menegaskan, Hari Pendidikan Nasional semestinya tidak hanya menjadi agenda seremonial, melainkan momentum evaluasi terhadap arah kebijakan pendidikan nasional.

“Pendidikan yang merdeka adalah pendidikan yang inklusif, adil dan berpihak pada rakyat kecil. Pemerintah wajib menegakkan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi agar pendidikan tidak lagi menjadi alat komersialisasi maupun politik,” tandasnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed