oleh

Pergantian PAW Desa Sriamur Warga Ingin Di Libatkan Per KK, Ini Kata Warga

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Salah satunya warga Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ia menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi dan Awak media, dirinya menolak mekanisme pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) dipilih dengan tokoh-tokoh. Jumat (04/11/2022).

Salah satu perwakilan warga Desa Sriamur Sudarno (53) tahun Rt 02/02 Dusun 1 menyampaikan, menolak mekanisme pilkades pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Sebab, mekanisme pimilihan Pergantian Antar Aaktu (PAW) tersebut dinilai tak lumrah karena tidak melibatkan seluruh warga masyarakat yang ada di Desa Sriamur yang akan menyelenggarakan pemilihan Pergantian Antar Waktu.

Pihaknya meminta agar legislatif melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur hal itu. Sementara eksekutif diminta membatalkan penyusunan peraturan Bupati (PERBUP) tentang (PAW) yang informasinya saat ini sudah hampir rampung.

Sudarno (53) tahun saat dikomfirmasi awak media terkait pemasangan baleho untuk pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW), Desa Sriamur di tempat kediamannya ia menjelaskan, oh tidak pak, ini bicara aspirasi masyarakat kita, karena dalam pemilihan sekecil apapun kami sebagai warga masyarakat berhak untuk menentukan calon pemilih Kepala Desanya pa. Bukan seperti ini malah Pertokoh.

“Saya secara pribadi dan semua masyarakat tidak ada interfesi dari pihak Pemerintahan mana pun, kami berhak mengajukan aspirasi kami sebagai masyarakat Desa Sriamur untuk menentuhkan calon pemimpin Pemerintahan di Desa Sriamur,” tegas Sudarno.

Lanjutnya, Sudarno saya akan survai langsung ke lapangan dan sekarang saya sudah jalan minta pernyataan dan mohon kepada warga, sepakat atau tidak bicara untuk per Kartu Keluarga (KK) kami sudah membuktikan.

“Jadi bukan sekedar bener atau tulisan-tulisan semata, tapi kita butuh pernyataan langsung dari masyarakat Desa Sriamur dan itu saya sudah menyambungkan ke masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Bahwa iniloh, masyarakat Sriamur ikut menentukan calon pemimpinnya di Desa Sriamur,”ujarnya.

“Harapan saya kepada pihak penyelenggara atau panitia mohon, bahwa aspirasi ini haknya masyarakat, dalam menentukan calon Kepala Desa Sriamur,” harapnya.

Di tempat yang sama Robi (36) tahun warga Rt 02/02 Dusun 1, dirinya mengatakan, karena di setiap warga negara mempunyai hak, tetap di pilih dan memilih gitu.

“Dan saya yakin warga Sriamur keseluruhannya dengan adanya hal seperti ini. Ya artinya hak memilih dia dapat terwujud pasti setuju, kami yang jalan aja itu sangat setuju karena dia mempunyai haknya gitu, ucap Robi.

Ditempat terpisah Nabrih (32) tahun warga Rt 05 Rw 05 Dusun ll Desa Sriamur saat di wawancarai oleh awak media dan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, untuk menanyakan terkait baleho yang sedang viral di Desa Sriamur, ingat..! bukan cuma tokoh-tokoh saja yang memilih untuk calon pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW), Ia mengungkapkan, kalau untuk perintah dari siapapun tidak ada, ini hanya insiatif saya sendiri sebagai warga Desa Sriamur, menginginkan pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) hak pilinya harus berdasaran per Kepala Keluarga (KK) karena saya pingin dilibatkan gitu memilih gitu kan.

“Ini insiatif saya sendiri sebagai warga Desa Sriamur, untuk perintah dari Kecamatan atau Desa itu tidak ada, ini insiatif saya sendiri warga Sriamur. Ya untuk kedepannya ya, tolong di wujudkan, didengarkan keinginan saya sebagai warga Sriamur, untuk pemilihan jangan hanya sebatas pertokoh, per KK kalau bisa. Kalau untuk dilibatkan saya pribadi, oh tidak pernah dilibatkan, saya minta per KK,”pungkasnya. Nabrih.

(Team)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed