Kota Serang– kemajuanrakyat.id – Menjelang Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret, perempuan Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan serius di bidang kekerasan, ekonomi, hukum dan dunia digital.
Rohati, Wakil Ketua 1 KOPRI PKC PMII Banten, menegaskan bahwa menyebut bahwa meski peringatan ini dilakukan setiap tahun, realitas di lapangan masih memprihatinkan.
“Data Komnas Perempuan menunjukkan ratusan ribu kasus kekerasan setiap tahun. Itu baru puncaknya, banyak korban takut melapor karena stigma negatif dan kurangnya kepercayaan pada hukum,” ujar Rohati Kamis, 5/3/2026).
Selain kekerasan, ketidakadilan ekonomi juga menjadi persoalan. Banyak perempuan digaji lebih rendah dibanding laki-laki. Buruh perempuan di sektor informal sering bekerja tanpa jaminan kesehatan, tanpa cuti hamil yang layak, dan rawan mengalami pelecehan.
Di bidang hukum, meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah ada, praktik di lapangan masih lemah. Aparat kerap menyalahkan korban, rumah aman terbatas, dan proses hukum berjalan lambat.
Rohati juga menyoroti ancaman di dunia maya. Perempuan yang aktif bersuara kerap menjadi sasaran bullying dan penyebaran data pribadi (doxing).
Menanggapi kondisi ini, KOPRI PKC PMII Banten menuntut tindakan nyata, aparat hukum harus berpihak pada korban dengan layanan terpadu dan rumah aman di setiap daerah, pemerintah menjamin hak pekerja perempuan di sektor informal dan menindak diskriminasi upah, serta pendidikan kesetaraan gender dan etika digital diajarkan sejak dini.
“Perempuan harus menjadi penentu kebijakan, bukan sekadar pajangan politik. Suara perempuan harus benar-benar didengar dan memengaruhi pembuatan aturan,” tegas Rohati.
Hari Perempuan Internasional bukan hanya perayaan seremonial, tetapi pengingat bahwa kesetaraan gender adalah hak yang tak bisa ditawar. Perempuan adalah subjek utama dalam pembangunan bangsa.
(Yuyi Rohmatunisa)














Komentar