Kota Serang– kemajuanrakyat.id-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang turut menandatangani Komitmen Bersama Pemberantasan Handphone ilegal, Narkoba, dan Pungutan Liar (HALINAR), Senin (20/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, secara virtual.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven, bersama jajaran mengikuti penandatanganan secara daring yang menghubungkan 33 Kantor Wilayah serta ratusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, termasuk Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas di seluruh Indonesia.
Dirjen Pemasyarakatan menegaskan, komitmen ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata untuk memperkuat integritas dan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memberantas praktik penyimpangan.
“Komitmen ‘Tidak Ada Tempat untuk HALINAR’ harus diwujudkan dengan tindakan konkret, bukan hanya janji. Tidak ada toleransi terhadap narkoba, handphone ilegal dan pungli. Ini adalah soal integritas,” tegas Mashudi dalam arahannya.
Penandatanganan komitmen ini mencakup empat poin utama, yakni:
1. Memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam UPT Pemasyarakatan;
2. Menghapus peredaran handphone serta barang terlarang lainnya;
3. Mencegah dan menindak pungli serta praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam;
4. Menegakkan disiplin dan etika profesi secara konsisten.
Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak pembenahan sistem pengawasan internal Pemasyarakatan guna menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang.
Dengan adanya komitmen bersama, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menargetkan terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berintegritas tinggi.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar