oleh

Penyegelan Mie Gacoan Bukti Pentingnya Kepatuhan Perizinan

Serang–kemajuanrakyat.id-Penyegelan sementara outlet Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada 30 September 2025 menjadi sorotan publik. Tindakan tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang karena gerai belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum memenuhi persyaratan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Lira Melitasia menilai langkah pemerintah daerah merupakan bentuk ketegasan dalam menjalankan aturan perizinan bangunan.

“PBG dan Amdal Lalin itu bukan sekadar formalitas. Regulasi dibuat untuk menjaga keselamatan publik dan ketertiban tata ruang,” ujarnya Kamis, (27/11/2025).

Satpol PP memastikan bahwa penyegelan tidak berkaitan dengan isu-isu lain di luar administratif. Pemerintah menegaskan kabar yang beredar mengenai dugaan penggunaan minyak babi adalah informasi palsu. Penutupan murni dilakukan karena ketidaklengkapan izin bangunan.

Menurut Lira, maraknya disinformasi justru memperkeruh keadaan dan dapat merugikan pihak usaha. Karena itu, ia menilai pelaku bisnis juga perlu membangun komunikasi publik yang baik agar tidak mudah terseret isu yang tidak benar.

Secara hukum, PBG berfungsi memastikan bangunan memenuhi standar konstruksi dan kesesuaian tata ruang, sedangkan Amdal Lalin diperlukan untuk mengukur potensi kemacetan di sekitar lokasi usaha. “Keduanya adalah instrumen penting agar operasional bisnis tidak mengganggu masyarakat,” kata Lira.

Pemerintah Kabupaten Serang telah memberikan waktu kepada pengelola gerai untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Pendekatan ini dinilai memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kekurangan sambil tetap menegakkan aturan.

Kasus Ciruas dinilai menjadi contoh bahwa kepatuhan izin dasar adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari menjalankan usaha. Tanpa perizinan lengkap, pelaku usaha berpotensi menghadapi sanksi administratif mulai dari peringatan, penyegelan, hingga penghentian kegiatan.

“Pada akhirnya, penegakan aturan perizinan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan ketertiban, keselamatan, dan keseimbangan pembangunan daerah,” tutup Lira.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed