oleh

Penugasan Satpol PP di RSUD Cabangbungin Picu Pertanyaan Publik, Ini Kata Subur Ketua DPC AKPRESI Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Kehadiran personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi di lingkungan RSUD Cabangbungin sejak 1 Oktober 2025 menimbulkan tanda tanya besar. Bukannya memberi jawaban menenangkan, justru pernyataan salah seorang anggota Satpol PP yang menyebut penugasan ini untuk “pengamanan aset negara” memicu gelombang pertanyaan baru di tengah publik, Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/1276/Satpol PP/2025, Satpol PP ditugaskan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di RSUD Cabangbungin pada 1–7 Oktober 2025. Surat tersebut ditandatangani Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Drs. Surya Wijaya, MM, atas dasar permintaan pihak RSUD melalui Surat Nomor: 000.1.10.1/4005/RSUD CB/2025 tertanggal 25 September 2025.

Namun, publik mempertanyakan urgensinya. Selama ini, tidak terlihat adanya indikasi kerawanan keamanan di RSUD Cabangbungin yang bisa menjadi alasan kuat bagi penambahan personel penegak perda. Pernyataan bahwa kedatangan mereka untuk menjaga “aset negara” justru menambah kesan adanya sesuatu yang ditutupi.

Ketua Akpersi Angkat Bicara

Menanggapi situasi ini, Subur, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kabupaten Bekasi, menyampaikan kritik keras.

“Kalau benar alasannya pengamanan aset negara, maka harus dijelaskan secara terbuka. Aset apa yang sedang terancam? Siapa yang mengancam? Jangan sampai istilah ‘aset negara’ hanya dijadikan tameng untuk menutupi persoalan internal di tubuh RSUD Cabangbungin,” tegas Subur.

Ia menilai, penggunaan aparatur Satpol PP tidak boleh serampangan, apalagi bila tidak disertai transparansi. “Satpol PP adalah perangkat daerah, bukan alat kepentingan kelompok. Jika RSUD mengajukan permintaan khusus, publik berhak tahu alasan konkret di balik langkah tersebut,” tambahnya.

Pertanyaan Besar di Balik Penugasan

Dalam surat perintah, personel Satpol PP diwajibkan:

1. Menggunakan pakaian dinas lapangan lengkap.

2. Melakukan koordinasi lintas instansi.

3. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Secara administratif, langkah ini sah. Namun substansinya justru memunculkan spekulasi. Apakah benar ada ancaman terhadap aset RSUD Cabangbungin, ataukah penugasan ini hanya menjadi “pengamanan khusus” yang dilatarbelakangi masalah internal?

Tembusan surat ini bahkan langsung dikirimkan kepada Bupati Bekasi, Wakil Bupati Bekasi, dan Pj. Sekda Kabupaten Bekasi. Fakta ini makin menguatkan bahwa langkah tersebut bukan hal sepele.

Publik Menanti Jawaban

Publik kini menunggu jawaban resmi dari pemerintah daerah maupun pihak RSUD. Tanpa kejelasan, penugasan Satpol PP ke RSUD Cabangbungin justru bisa memperlebar spekulasi mengenai adanya konflik aset, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga persoalan tata kelola di rumah sakit pelat merah tersebut.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed