oleh

Pengerjaan Proyek Jalan Pakupatan Palima Provinsi Banten Diduga Abaikan K3, Memakan Korban Wartawan Javanews

Serang, Kemajuanrakyat.id-Semenjak dimulainya pengerjaan proyek pembangunan jalan Pakupatan-Palima, ruas jalan bernama Jalan Raya Syekh Nawawi al-Bantani kerap terjadi kecelakaan. Seperti yang baru-baru ini menimpa Eben Manurung, Wartawan Java News.

Senin (25/10), kemarin yang bersangkutan mengalami kecelakaan tunggal di ruas jalan tersebut. Mobil yang dikendarainya menghantam median jalan yang baru terpasang, di ruas jalan tersebut. “Kejadiannya sekitar jam 10 malam. Sepulang saya dari kantor redaksi di Pabuaran,” ungkapnya.

Kata Eben, karena kondisi jalan yang gelap, dan posisi setelah turun dari jembatan Bogeg, dirinya tidak melihat keberadaan median tersebut. Selain itu, kata Eben, disepanjang proyek pengerjaan median itu, tidak ada rambu-rambu peringatan dalam bentuk apapun ‘Yang ada hanya tali pembatas pada sisi kiri dan kanan, sebagai penanda pekerjaan pengerukan. Kalau ditengahnya (median) tidak ada rambu peringatan sama sekali,” paparnya.

Akibat kejadian tersebut, Eman mengaku, mobil miliknya mengalami kerusakan yang sangat parah. Kata dia, mobilnya mengalami patah pada bagian roda. “Mobil saya terpaksa di derek untuk dibawa kebengkel terdekat. Menurut montir, biaya perbaikannya mencapai 7juta-an,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Fredi, salah satu aktivis pemerhati pembangunan Provinsi Banten mengatakan, maraknya kasus kecelakaan tunggal di jalan tersebut diduga karena adanya pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Atas kondisi tersebut, Fredi, meminta agar pihak-pihak terkait, dalam hal ini Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten menggelar penyelidikan agar kejadian kecelakan kerja pada bidang jasa kontruksi tidak terjadi kembali. “Persoalan ini dapat menjadi masalah pidana, bila terbukti ada unsur kelalaian,” ucapnya.

Dijelaskannya, kondisi tersebut terjadi karena tidak dijalankannya K3 dalam pelaksanaan proyek sesuai dengan amanah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tepatnya pada Pasal 59 yang mengatur bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. “Berarti, setiap proses pengerjaan kontruksi wajib menerapkan dan melakukan manajamen K3, seperti memasang tanda bahaya, membatasi area kerja, memberikan APD kepada pekerja, memasang rambu rambu K3,” ujarnya.

Pada peristiwa yang menimpa Eben Manurung, ia menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa kontruksi. Hal itu karena tidak diterapkannya manajamen K3. Kata dia, indikasinya adalah minimnya rambu-rambu K3 di area pekerjaan. “Berdasarkan Permenaker No 03/MEN/98, diterangkan bahwa setiap terjadi kecelakaan kerja pada area kerja, penanggung jawab pekerjaan wajib melaporkan kepada Kemenaker di wilayah area pekerja, dalam hal ini Disnaker Kota Serang,’ terangnya.

Ditambahkannya, pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406, dijelaskan soal kelalaian yang bisa menyebabkan kerugian orang lain. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa siapa pun yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian orang lain, maka bisa dihukum penjara paling lama dua tahun. “Selain pasal 406, ada pasal 201 KUHP yang mengatur soal rusaknya bangunan yang menyebutkan bahwa seseorang dapat dipidana penjara 4 bulan 2 minggu, jika karena kesalahannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan,” terangnya.

Selain KUHP, Fredi menuturkan dalam Pasal 60 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti UU 18/1999, disebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, pengguna jasa atau penyedia jasa, dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kegagalan bangunan.

Karena itu, dia meminta kepada pihak berwenang agar dapat melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan jalan Pakupatan-Palima. Meurutnya, hal tersebut harus benar-benar dilakukan sehingga tidak ada lagi pihak yang mengabaikan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan. “Perlu adanya investigasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti pihak Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, agar kejadian kecelakan kerja pada bidang jasa kontruksi tidak terjadi kembali,” tegasnya. (red)